
OKLBI Lapor Bea Cukai Sulut ke DPR RI Soal Kasus Sianida Ilegal
- Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan sianida ilegel yang masuk wilayah Sulawesi Utara mendapat sorotan publik.
Sekitar Kita
MANADO - Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan penyeludupan bahan berbahaya sianida ilegal dari Filipina yang diamankan oleh tim gabungan TNI AL Kodaeral VIII dan Bea Cukai Sulawesi Utara di Pelabuhan ASDP Kota Bitung pada awal Maret 2026 menimbulkan keraguan publik.
Pembina Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara yang juga Ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Banteng Indonesia (OKLBI), Berty Lumempouw,SH memilih melaporkan ketidakjelasan penanganan kasus tersebut ke DPR RI sebagai permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I, II, III, dan XI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Berty Lumempouw, maksud dibuatkan laporan yang dilakukannya agar dilakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan penyeludupan sianida.
Penanganan kasus dugaan penyeludupan sudah masuk bulan kedua dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan, beredar kabar Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Utara akan segera memusnahkan barang bukti sianida.
"Penanganan kasus dugaan penyeludupan sianida ilegal menimbulkan pertanyaan besar. Dalam hukum pidana, barang bukti adalah elemen vital dalam proses pembuktian. Pemusnahan sebelum perkara menjadi jelas dan tuntas berpotensi menghilangkan jejak pelaku serta menghambat proses penegakan hukum," ujar Lumempouw.
Jika benar keputusan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Utara melakukan pemusnahan sianida ilegal, Lumempouw menduga ada upaya untuk melindungi pelaku sebenarnya, khususnya pemilik barang bukti.
"Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pelaku. Kalau barang bukti dimusnahkan sebelum perkara jelas dan tuntas, patut diduga ada kejanggalan dalam proses penanganannya," ujarnya.
Kanwil Bea dan Cukai Sulut dimintanya untuk melakukan penundaan rencana pemusnahan barang bukti dan segera menetapkan tersangka secara transparan.
Berty Lumempouw juga meminta Kanwil Bea dan Cukai Sulut membuka informasi kepada publik terhadap perkembangan penanganan kasus dugaan penyeludupan sianida ilegal.
"Publik berharap aparat penegak hukum bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutupi fakta penanganan perkara ini, karena ini menyangkut kepentingan keselamatan masyarakat," pungkasnya.
