
Navigasi Bitung Harus Transparan Agar Tak Ganggu Fungsi Keselamatan Publik
- Akibat dari dugaan pembatasan akses informasi publik, menuntuk Distrik Navigasi Bitung harus profesional.
Sekitar Kita
MANADO - Penting yang harus pahami, peralatan kenavigasian bukan hanya menyangkut aspek administratif dan proyek teknis semata.
Hal ini disampaikan Antropologi Universitas Sam Ratulangi Manado, Mahyudin Damis menyikapi dugaan pembatasan akses informasi publik yang dilakukan Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung, Sulawesi Utara.
"Peralatan kenavigasian tersebut bukan sekadar fasilitas teknis, melainkan bagian penting dari sistem keselamatan pelayaran yang berkaitan langsung dengan perlindungan penumpang kapal," ujarnya.
Karenanya, Mahyudin meminta pengelolaannya harus dilakukan pihak Distrik Navigasi Bitung dengan baik.
Terkait dengan pengelolaan yang berkaitan dengan tugas pokok Distrik Navigasi yaitu menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan, Mahyudin Damis berharap dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab agar tidak mengganggu fungsi keselamatan publik.
Hal ini lanjutnya, menjadi relevan karena keterbukaan informasi dalam sektor keselamatan pelayaran yang merupakan bagian dari akuntabilitas publik, terlebih menyangkut penggunaan anggaran, pengadaan peralatan, dan operasional yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Diketahui, sebelumnya Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung, menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulut sebagai termohon.
Usai sidang sengketa informasi, termohon bersama pemohon Berty Lumempouw didampingi kuasa hukumnya Supriyadi Pangellu menjalani proses mediasi, tapi tidak ada titik temu dan akan berlanjut pada sidang ajudikasi.
