
Mobnas Bupati Minut 5 Tahun Menunggak Pajak
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, beri contoh tidak baik dalam hal kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sekitar Kita
MINUT – Sebuah unggahan melalui media sosial tentang data kendaraan dinas (kendis) milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendadak viral.
Pasalnya, kendis Bupati Minut dengan Nomor Polisi DB 1 F, ternyata menunggak pajak kendaraan bermotor.

Unggahan akun @sonniratu di group SULUT VIRAL, memuat data kendis TNKB Merah, merek Mitsubishi Pajero Sport, dikutip, Kamis (08/01/2026).
Data pajak Kendis Bupati Minut tersebut, terakhir kali melakukan pembayaran PKB pada 13 Juli 2019 dan jatuh tempo 3 Oktober 2020.
Jumlah tahun tagihan Kendis Bupati Minut 5 tahun dengan nominal kewajiban PKB, SWDKLLJ, STNK, TNKB, dan denda Rp12.397.200.
Menunggak PKB, Pemkab Minut menuai kritik dari masyarakat yang menyebut kendaraan plat merah menunggak pajak.
"Plat merah menunggak," tulis akun @adyrengas.
"Sedangkan dorang sandiri nimau bayar pajak kendaraan... Kong drg minta trg supaya TAAT bayar pajak... HANYING...!!! HIDUP CUMA SEKALI MALAH LAHIR DI KONOHA... SIALAN...," tulis @Roy.
Kendis Bupati Minut, menasuki masa registrasi ulang 5 tahunan (perpanjangan STNK).
"Pendaftaran dan pembayaran untuk layanan perpanjangan STNK hanya dapat dilakukan di kantor Samsat kab/kota tempat kendaraan teregistrasi," tulis aplikasi TIMSALUT.
