
Miliki Bukti, Pengacara Asiano Gamy Kawatu Daftarkan Praperadilan Ke PN Manado
- Asiano Gamy Kawatu (AGK) telah memberi kuasa kepada 7 pengacara untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.
Sekitar Kita
MANADO -- Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menyeret Asiano Gamy Kawatu (AGK) sebagai tersangka terus berproses.
AGK secara resmi telah memberi kuasa kepada 7 pengacara untuk melakukan pengujian materi terhadap penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum AGK, Sastrawaan Paparang mengatakan pihaknya akan secara resmi mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado pada hari ini Rabu (30/04/2025).
"Praperadilan secara resmi akan kami daftarkan di PN Manado hari Rabu (30 April 2025), jam 10 pagi," ungkap Sastrawaan Paparang.
Sastrawaan Paparang mengaku jika pihaknya memiliki dan telah menyiapkan alat bukti saksi, surat-surat keterangan dari ahli untuk persidangan praperadilan.
AGK melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
