
Meykel Damopolii Disebut di Sidang Tipikor SMA 2 Beo
- Apa kaitannya Meykel Damapolii dengan proyek ini? Apakah ada peran sebagai penyandang dana?
Komunitas Manado
Manado - Nama wakil ketua DPRD Manado, Meykel Damopolii, disebut-sebut dalam sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, dalam proyek SMA Negeri 2 Beo, Kepulauan Talaud, yang menyeret CR Direktur CV Sandcape Pentu Abadi, MW pelaksana pekerjaan, OT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AK Direktur CV Crystal Citra konsultan pengawas, pada Rabu (7/1).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Felix Wuisan, SH, MH, selaku ketua majelis hakim Tipikor, JPU menghadirkan saksi bernama Billy Tampi, yang mengaku sebagai orang yang dihubungi oleh terdakwa Moses, pelaksana proyek untuk menjadi penghung antara mereka dan terdakwa Christovel.
Dalam kesaksiannya, Billy menceritakan bahwa pertemuan awal Moses Christovel terjadi di vila sutan raja Amurang, di Minahasa Selatan dimana dia sebagai penghubung dan ada satu orang juga yang datang, namun dia mengatakan tidak mengenalnya, dan mereka bertemu untuk kepentingan meminjam perusahaan.
Saksi Billy juga mengakui menerima fee sebesar dua persen, dari nilai pencairan dana proyek, secara jelasnya, dia menerima Rp 17 juta yang diberikan dalam dua tahap pencairan, dan dana itu katanya diterimanya dari Christovel, setelah Moses mencairkan dana proyek.
Fakta kemudian berkembang, sebab Billy mengakui pernah menghadiri pertemuan di rumah Wakil Ketua DPRD Manado, Meykel Damapolii, bersama terdakwa Christofel dan Obrien (OT) selaku PPK, dan menurutnya itu adalah atas penggilan Christovel, namun dia berdalih bahwa pertemuan itu tidak membahas proyek SMA 2 Beo karena Moses tidak hadir.
Pernyataan itu langsung memantik penasihat hukum terdakwa Obrien, Steven Ray Supit, SH yang menanyakan relevansi pertemuan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar struktur proyek.
“Apa kaitannya Meykel Damapolii dengan proyek ini? Apakah ada peran sebagai penyandang dana?” tanya Supit di ruang sidang yang tetap dijawab dengan sangkalan oleh Billy.
Semua keterangan Billy dibantah keras oleh para terdakwa, Obrien mengatakan, bahwa pertemuan di rumah pimpinan DPRD tersebut bukan pertemuan biasa tanpa substansi, karena dalam pertemuan itu ada pembahasan dan ada hasilnya.
Terdakwa Christofel, yang ternyata juga memiliki hubungan keluarga dengan Billy Tampi, juga membantah klaim bahwa saksi hanya berperan sebagai penghubung.
Dia mengatakan, bahwa saksi bukan hanya penghubung. Namun dialah yang memutuskan peminjaman perusahaan dan mengetahui pengaturan fee, bahkan Christofel menyebut Billy sebagai pihak yang menginisiasi peminjaman CV Sandcape Pentu Abadi dan yang menghubunginya untuk menandatangani surat kuasa notaris, bertolak belakang dengan kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Fakta lain yang tak kalah penting, Billy Tampi mengakui bahwa dirinya merupakan penggagas sekaligus pemilik CV Sandcape Pentu Abadi, perusahaan yang digunakan dalam proyek SMANDU Beo yang kini berujung perkara hukum.
Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,34 miliar, proyek tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, laboratorium komputer, hingga asrama siswa SMANDU Beo.
