
Meski Sudah Dipanggil, Polda Sulut Tak Hadir Sidang Praperadilan AGK
- Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Asiano Gammy Kawatu (AGK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, tidak dihadiri Polda Sulut sebagai pihak termohon.
Sekitar Kita
MANADO - Permohonan praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) kepada Kapolda Sulut, Cq. Direskrimsus resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (19/05/2025).
Menariknya, sidang yang dipimpin hakim tunggal PN Manado, Ronald Massang,SH.,MH tidak dihadiri Polda Sulut sebagai pihak termohon.
Sidang perkara dengan nomor 11 Pid.pra/2025/PNMnd yang dibuka dan terbuka untuk umum harus ditunda.
"Kuasa hukum pemohon hadir lengkap, tapi pihak termohon sudah kami panggil pada 2 Mei 2025 dan pemanggilannya diterima, sampai sekarang belum hadir," kata hakim tunggal, Ronald Massang.
Hakim kemudian menyebutkan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada pihak Direskrimsus Polda Sulut secara tercatat untuk hadir dalam sidang berikutnya.
"Sidang ditunda dua minggu sampai hari Senin, tanggal 2 Juni 2025," tandas Hakim Ronald Massang.
