Menteri Agus Andrianto.
Sekitar Kita

Menteri Agus Tegaskan Lapas Rutan Berantas Peredaran Narkoba

  • Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia diminta dengan tegas untuk berantas peredaran narkoba.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Penegasan ini menyusul sorotan anggota Komisi III DPR RI soal masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam Lapas.

Dalam keterangan pers yang diterima Masia ini, Agus mengapresiasi perhatian dan masukan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

"Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi," tegas Agus.

Agus menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di Lapas dan Rutan.

Langkah tersebut lanjutnya meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin insidentil bekerjasama aparat penegak hukum seperti BBN, Kepolisian, dan TNI untuk penindakan secara terpadu.

Penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama, sehingga Kemenimipas memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oknum petugas akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan," terang Menteri Agus.

Dia menyebutka sudah ada petugas yang dijatuhi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Beberapa dari mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sudah menyentu angka 2.284 orang. Tujuan pemindahan "biang kerok" narkotika diharapkan dapat membersihkan Lapas dan Rutan dari transaksi dan interaksi narkotika," ujar Menteri Agus.

"Tujuan selanjutnya adalah sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada warga binaan high risk tersebut agar menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti proram pembinaan dengan baik, untuk saat kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri," sambungnya.

Kemenimipas akan terus memperkuat program pembinaan kepada warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan, guna mencegah keterlibatan penyalahgunaan narkotika, bekerjasama dengan pihak terkait baik sesama institus pemerintah maupun NGO (organisasi non pemerintah)

Agus menekankan, permasalahan peredaran narkotika di lapas dan Rutan merupakan isu kompleks yang diperlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Pihak Kemenimipas menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan permasalahan peredaran narkotika dapat di optimal.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” tandasnya.