
Memanas, Sidang Praper Gaghansa Vs Direskrimum, Ini Pendapat Ahli
- jika disandingkan dengan semua keputusan pengadilan di semua tingkatan, tidak akan punya nilai.
Sekitar Kita
Manado - Sidang permohonan praperadilan Kartini Gaghansa melalui tim advokadnya, Hanafi Saleh, SH, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Reinaldy Muhamad, SH, Faisal Tambi, SH dan Marcsano SH, terhadap Direskrimum Polda Sulut, makin memanas seperti yang terlihat dalam sidang yang digelar Senin siang, di PN Manado.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Faisal Munawir Kossah, SH, masing-masing pihak baik pemohon yang saat sidang diwakili Hanafi Saleh, SH, Reinaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi SH, minus Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, karena juga padat dengan jadwal sidang dalam banyak perkara baik pidana maupun perdata, di Jakarta, maupun termohon menghadirkan saksi, pemohon menghadirkan satu saksi fakta dan ahli perdata, Dr. Abdul Rahman Konoras, dan saksi fakta yakni Karmin Mustafa Thalib, sedangkan termohon menghadirkan ahli pidana, Eugenius Paransi, SH, MH.
Dr. Abdul Rahman Konoras, yang pertama tampil sebagai ahli, menjawab pertanyaan berkaitan dengan keahliannya dari kuasa pemohon, Hanafi Saleh, SH, mengenai sebuah surat yang diterbitkan, terhadap tanah yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di tingkat pertama PN, banding PT, kasasi dan banding di MA, apakah itu mengikat atau tidak? mana yang lebih mengikat apakah semua putusan setiap tingkat pengadilan ataukah surat yang baru diterbitkan itu.
Dr. Abdul Rahman Konoras menjawab, bahwa sebuah surat yang terbit diatas tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, itu meskipun diterbitkan oleh pemerintah seperti camat, jika disandingkan dengan semua keputusan pengadilan di semua tingkatan, tidak akan punya nilai. Bahkan jika terbit surat lagi dan memasukan tanah, maka akan menjadi tindak pidana.
"Kecuali ada pihak melakukan perlawanan terhadap putusan eksekusi yang sudah sampai tahapan PK, maka bisa melakukan partij verzet, atau upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh pihak yang berperkara (tereksekusi) terhadap sita eksekusi atas putusan perdata, berdasarkan Pasal 207 HIR atau Pasal 225 Rbg" kata Konoras.

Sementara saksi fakta, Hj Karmin Mustafa Thalib, mengatakan, bahwa dia mengetahui dengan jelas posisi tanah yang menjadi sumber dan asal muasal, perkara yang membuat Kartini Gaghansa kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN itu, sambil berdiri dan menunjukan bagian-bagian tanah serta pemiliknya, karena ayahnya dan dia adalah pemilik tanah yang bersebelahan dengan Kartini Gaghansa, dan menyebutkan sudah pernah ada eksekusi pada Oktober 2019.
Sedangkan ahli pidana yang dihadirkan termohon, yakni Eugenius Paransi, yang diminta memberikan pendapatnya, saat ditanyakan kuasa pemohon, Hanafi Saleh, SH, berkaitan dengan pasal 163 poin d UU nomor 20 tahun 2025, dimana termohon tidak hadir padahal sudah dua kali dipanggil dalam sidang pemeriksaan praperadilan lanjut, mengenai time limit yang ditetapkan dalam sidang tersebut adalah 6 Mei 2026, namun mereka baru hadir pada 7 Mei 2026.
Paransi memberikan pendapatnya, bahwa soal diterima atau tidaknya kuasa termohon, itu tergantung pada keputusan hakim praperadilan, san dia melihat mereka bersidang, jadi menurutnya semua tergantung kewenangan hakim praperadilan, namun dia pun mengatakan, bahwa dalam perkara pidana tidak boleh bertafsir.
Sedangkan Hanafi Saleh, mengingatkan ahli meskipun dihadirkan pihak termohon, tetapi jangan mengalihkan perhatian atau mengaburkan pertanyaan, dan minta agar pertanyaan dicermati dengan baik, mulai dari pasal 33 ayat 2, bukan tentang jaksa, ahli dan wajib hukumnya hadir, tetapi sesuai fakta ahli tidak ada, jadi dengan ketidakhadiran ahli dalam gelar perkara khusus itu, cacat prosedur atau tidak memenuhi syarat formal, dan dijawab bahwa dia berpegang pada aturan dan bunyi pasal tersebut.
Mengenai alat bukti, juga dibacakan Perkap 8/2014 perubahan Perkap 10/2010 pasal 1 poin kelima, barang bukti bergerak tidak bergerak, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, yang dikonform dengan Perkap nomor 1/2022 tentang SOP penyidikan tindak pidana, pada pasal 1 poin 14, bunyinya, barang bukti adalah barang-barang yang berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Kedua perkap tersebut menjadi acuan penyidik sekaligus kebiasaan termohon atau kuasanya menggunakan, kami sandingkan dengan fakta bahwa bunyi Perkap tersebut, yang diajukan bukti-bukti pihak termohon, termasuk berita acara penyitaan barang bukti P8, itu nyata-nyata masuk dalam penyitaan oleh penyidik jadi babuk, pertanyaan kami bagaimana pendapat ahli dengan babuk P8 yaitu surat keterangan yang dijadikan objek dugaan tindak pidana pemalsuan itu, yang sudah disita dan disandingkan dengan isi pasal yang kami sandingkan itu? penyitaan apakah sah dan apakah sah juga jadikan babuk?" tanya Hanafi Saleh.
Dijawab sebagaimana dikatakan babuk itu dinilai dengan tiga hal kualitas kedua keabsahan, yang dijadikan adalah absah, jadi jika sesuai prosedur itu absah.
Sebelum menutup sidang, hakim juga menyampaikan pertanyaan kepada ahli, mengenai SPPD, Perkap, kemudian mengenai kehadiran penuntut umum dalam gelar perkara khusus, juga SPDP itu adalah bentuk pengawasan pasif dari jaksa, serta mengenai penyidik yang memeriksa apakah bisa diganti atau tidak, karena pergantian jadwal kerja, dijawab idealnya, penyidik yang memeriksa awal, tetap dia yang meneruskan pemeriksaan itu tidak perlu diganti.
