Sekitar Kita

Media Workshop BPJS Kesehatan Manado, Sosialisasikan Perpres 59/2024

  • fasilits kesehatan, sekarang ini, rata-rata semuanya menjalin kerja sama dengan BPJS,
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

MANADO — Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 dan soal diabetes miletus (DM) tipe dua, BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, menggelar media workshop dan sosialisasi kode etik kepada pekerja media, di Manado, Selasa di kawasan megamas Manado.

Kepala Cabang BPJS Manado, drg. Betsie Roeroe, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan teruima kasihnya dan penghargaan kepada media massa yang selama ini, sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan, dalam menyosialisasikan berbagai program JKN yang mereka laksanakan.

Acara yang berlangsung dalam suasana yang serius namun tetap ringan itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Manado, Daniel Tambajong, tampil sebagai pembicara yang menyosialisasikan Perpres 59/2024 tentang JKN termasuk apa yang yang dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kemudian batasannya, dan apa yang dijamin oleh BPJS.

Tambajong mengatakan, berita-berita yang muncul soal kinerja yang tidak ada jaminannya, juga mengenai adanya penyakit yang tidak dijamin, dan itu diatur secara khusus dalam pasal 52 Perpres 59/2024.

Sedangkan 144 penyakit yang sering disebut-sebut masyarakat, semuanya tetap dilayani di FKTP, dan batasannya sampai dimana, lalu apa yang tidak dijamin oleh JKN.

"Mengenai fasilits kesehatan, sekarang ini, rata-rata semuanya menjalin kerja sama dengan BPJS,"katanya.

"Kalau soal pasal 52 maka yang akan itu yang mengatur soal pelayanan kesehatan yang tak dijamin, yaitu yang tak sesuai ketentuan perundang-undangan, di faskes yang tak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat semisal lakalantas di muka rumah sakit yang tak kerja sama tetap dilayani sampai selesai kedaruratannya baru dirujuk ke RS yang bekerja sama"katanya.

Kemudian pelayanan kesehatan yang jaminannya oleh jasa rahaja untuk lakalantas, sampai batas Rp 20 juta dijamin, jika sudah tak ditanggung jasa raharja baru diserahkan kepada BPJS, jaminan kecelakaan kerja karena dijamin BPJS Tenaga Kerja, berobat di luar negeri, operasi kecantikan, bunuh diri, dan KLB.

"Juga pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial, tindak pidana seperti penganiayaan, terorisme dan lain-lain yang sudah ditanggung dengan skema pembiayaan lain," kata Daniel.

Sedangkan dr. Yuanita Langi, yang ikut dalam sosialisasi itu, menyosialisasikan tentang diabetes milletus tipe dua, bagaimana pencegahan dan mengatasinya.