Sekitar Kita

Masukan Bukti, Gugu Tegaskan Ini Bukan Soal Sengketa Kepemilikan

  • "Jadi hari ini adalah melanjutkan sidang terkait pembuktian dari kami sebagai penggugat, kami memajukan 12 bukti surat, dan semuanya adalah dokumen bukti asli
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado ESC - Demi membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH), oleh ahli waris keluarga besar Lasut, kepada PT BMA melalui maka kuasa hukumnya, advokat Steven Gugu, SH, MH, memasukan 12 bukti surat kepada majelis hakim yang memeriksa gugatan PMH di PN Manado, Kamis.

Setelah memasukan bukti dan mendengarkan penegasan dari majelis hakim yang memeriksa perkaranya, Steve Gugu, memberikan penjelasan kepada para pekerja media yang hadir meliput dalam sidang tersebut.

"Jadi hari ini adalah melanjutkan sidang terkait pembuktian dari kami sebagai penggugat, kami memajukan 12 bukti surat, dan semuanya adalah dokumen bukti asli, tidak ada fotocopy atau bersifat keterangan orang, tetapi bukti resmi yang dikeluarkan oleh negara, yakni sertifikat resmi dan dilegalisasi pejabat yang berwenang," kata Steven Gugu, SH, MH, usai sidang.

Kepada para pekerja media, dia berkali-kali menegaskan, bahwa mereka tidak berperkara tentang kepemilikan tanah, sebab di hadapan negara, PT BMA  adalah pemilik yang sah dari tanah dimana perumahan the city  berdiri dan seluruh hak kepemilikan mereka sah.  

Namun mengenai somasi, Gugu mengatakan, memang dilakukan oleh pihak tergugat, dan soal permintaan pembayaran, justru ini yang menjadi titik pokok gugatan untuk menilai sebuah perbuatan melawan hukum.

Menyinggung mengenai rantai kepemilikan, dia menegaskan, bahwa itu adalah kewenangan dari BPN dan pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan sesuai prosedur, sehingga BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan, dan mereka adalah pemilik yang ketiga dan membeli tanah di situ, kemudian mengurus bukti kepemilikannya, di hadapan negara.

"Masakan saya yang diakui negara sebagai pemilik sertifikat sedangkan yang minta hanya berdasarkan surat fotocopy dan keterangan lurah lurah yang mengaku melihat register lalu mengiyakan klaim-klaim," katanya.