
Maraknya Judi Online, Ronny Sompie Ungkap Cara Pencegahan Praktik yang Merugikan Masyarakat
- Maraknya Judi Online, Ronny Sompie Ungkap Cara Pencegahan Praktik yang Merugikan MasyarakatMANADO - Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie memberi perhatian
Sekitar Kita
MANADO - Irjen Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie memberi perhatian serius terhadap maraknya praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat sekarang mulai terjebak dengan permainan judi online yang mengiming-imingi kemenangan besar.
Setelah dilihat informasi terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkap traksaksi judi online pada 2022 mencapai nominal yang fantastis yaitu Rp81 triliun. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp57 triliun.
"Nilai kerugian ini bikin geleng-geleng kepala," kata Ronny Sompie kepada potretmanado.com, Selasa (26/09/2023).
Sementara berita penangkapan afiliator judi online Ari (31) pria asal Pekanbaru oleh Polda Riau, memiliki kekayaan Rp57,7 miliar yang diduga hasil dari usahanya dari judi online selama 6 tahun.
"Perlu diantisipasi bersama terhadap permainan judi online, agar bisa dilakukan pencegahan dengan cara kerjasama yang kuat diantara instansi yang berkompeten seperti OJK, terhadap perusahan tanpa ijin melakukan kegiatan yang menyimpang dari aturan yang berlaku serta pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online," ujar Sompie.
"Kominfo juga dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan jaringan untuk kegiatan yang mengarah pada pidana, juga Polri dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan judi online," sambungnya.
Ronny Sompie yang diketahui sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sulut mengingatkan bahwa dalam melakukan penanganan permasalahan judi online ini harus menjauhi ego sektoral.
“Jauhi sikap ego sektoral, karena tidak ada lagi yang bisa bekerja sendirian di era perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini. Sehingga tidak ada celah bagi sindikat judi online bermain seperti petak umpet,” ucapnya.
Dia menyebutkan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada yang tergiur kemudian terjebak dengan permainan judi online, seperti yang dilakukan Ari yang menjadi afiliator judi online.
“Sosialisasi perlu dilakukan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan, Kemkominfo, Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten dan Kota. Sementara Polri melalui Divisi Humas Polri dan Korbinmas Polri bisa juga menyampaikan sosialisasi kepada warga masyarakat, agar tidak terlibat judi online. Upaya pencegahan seyogyanya menjadi andalan Pemerintah untuk mencegah terjadinya judi online, bukan penindakan dan penegakan hukum,” himbaunya.
Sompie menambahkan, penertiban yang diarahkan pada pelaku judi online bisa dilakukan oleh OJK dan Kementerian Kominfo, sehingga ada efek jera kepada masyarakat. (Mike)
