
Marah, Hakim Tegur Termohon Praperadilan Kapolda Cq Direskrimum
- Bilang sama Kapoldamu, ada hakim 1 meter 60 centi, namanya Faisal Munawir, menyesalkan sikap mereka
Sekitar Kita
Manado -Marah dengan sikap Direskrimum Polda Sulut, yang tak hadir dan tak mengirimkan kuasa hukum, dalam sidang, hakim praperadilan PN Mando, Yang Mulia Faisal Munawir, Kossah, SH, menegur keras Termohon dalam hal ini Direskrimum Polda Sulut, rabu siang.
"Sidang tetap dilanjutkan dan termohon tidak hadir, jadi dianggap melepaskan hak, kemarin sidang pertama tidak hadir kan, sidang kedua ini panggilan sudah diproses, kita lihat jangan sampai tidak sampai dan jangan sampe kita sudah putus, lalu tiba-tiba ada surat di sini," kata Faisal Munawir, SH, setelah membuka sidang praperadilan, Rabu siang.
Faisal menyesalkan kenapa pihak termohon tidak datang, atau mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk mengikuti persidangan, sehingga menyuruh salah satu anggota Polri yang hadir dalam ruang sidang untuk menyampaikan kepada Kapolda, dia menyesalkan tindakan mereka, udangan pengadilan saja tidak datang, lalu bagaimana dengan permohonan masyarakat.
"Bilang sama Kapoldamu, ada hakim 1 meter 60 centi, namanya Faisal Munawir, menyesalkan sikap mereka, seharusnya datang ke sini sama-sama belajar di sini, dan perbanyaklah orang-orang spesialis kayak kamu ini,"katanya.

Di sisi lain, meskipun tidak ada kehadiran pihak termohon, tetapi pihak pemohon, Kartini Gaghansa melalui tim advokadnya, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hi. Hanafi Saleh, SH, Marcsano Wowor, SH, Reynaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, menganggap bahwa permohonan praperadilan mereka sudah terbaca, karena sudah sidang kedua dan sudah tersampaikan kepada pihak termohon, jadi tak lagi dibaca dalam sidang tersebut.
Setelah menegaskan sejumlah poin penting, hakim lalu menutup sidang, yang akan dilanjutkan Kamis besok, untuk agenda pembuktian.
Sementara Hi Hanafi Saleh, SH, usai persidangan mengatakan, sesuai dengan aturan dalam pasal 163 huruf B KUHAP jika panggilan sudah dilakukan dua kali dan termohon tidak hadir, maka dia akan dianggap melepaskan haknya.
"Jadi jika hakim bertanya, maka akan secara tegas menolak kalau surat kuasa baru dimasukan besok, karena tidak sesuai dengan pasal 163 huruf B itu sendiri, karena tetap punya komitmen yang namnya undang-undang kami tetap patuh," katanya.
