
Mantan Terbukti KDRT, Advokad Minta Facy Dituntut Bebas
- tuntutan nanti bisa sesuai dengan fakta, dimana korban tidak bisa dikriminalisasi, kami berharap tuntutanya adalah bebas
Sekitar Kita
Manado - Tim advokad Facy, Citra Tangkudung minta klienya itu, dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manado, sebab tidak melakukan pencemaran nama baik, tehadap mantan suaminya Ivan.
Hal itu disampaikan Citra Tangkudung, karena mantan suami Facy yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Facy, terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dari tuntutan 3 tahun oleh majelis hakim PN Manado, pada 13 Februari lalu.
"Kami berharap agar tuntutan nanti bisa sesuai dengan fakta, dimana korban tidak bisa dikriminalisasi, kami berharap tuntutanya adalah bebas,"kata Advokad Citra Tangkudung, kepada media, Sabtu.
Citra mengatakan, vonis bersalah mantan suami Facy itu, membuktikan bahwa klienya, tidak bersalah, karena tidak berbohong atau mengarang cerita, dan tidak memfitnah atau menyebarkan cerita bohong mengenai kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya.
Apalagi, selama dalam proses persidangan tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa klienya itu, mencemarkan nama baik, mantan suaminya, sehingga tidak ada bukti untuk menuntutnya, dan menyatakannya bersalah seperti dakwaan JPU.
"Apalagi kan, Facy itu dalam posisi merespon permintan wawancara wartawan MP, dan fakta persidangan bahwa wartawan MP yang dihadirkan sebagai saksi, juga tidak bisa membuktikan bahwa klien kami yang mengundang untuk wawancara dia terkait kasus tersebut, tetapi justru dia yang dicari," katanya.
Diapun berharap kiranya, jaksa yang posisinya krusial sebagai pengendali perkara, harus bisa memastikan agar hukum itu tidak dijadikan sebagai alat penindasan.
Dia mengatakan, Facy itu sebenarnya juga dalam posisi memberikan penjelasan kepada publik agar berani bersuara dan jangan sampai ada kejadian lagi dan muncul Facy baru yang dianiaya oleh suami baik secara psikis dan fisik seperti dirinya.
Bahkan menurutnya, tidak lama setelah berita itu naik, Facy sudah meminta agar berita yang kemudian viral itu agar di-take down, tetapi ditolak oleh pihak MP karena ada provit untuk perusahaan mereka.
Di sisi lain dia menambahkan sesuai dengan jadwal dari pengadilan, sidang mendengarkan tuntutan JPU nanti pada tanggal 3 Maret 2026 pagi, di PN Manado.
