
Mantan-Plt Kumtua dan Ahli BPN Bersaksi di Sidang Penyerobotan di Desa Sea
- Berdasarkan peraturan Kepres No.32/1979, ayat 4 bunyinya jelas, bahwa tanah tanah eks barat termasuk eks HGU yang ketika sudah habis masa berlakunya tahun '80, yang sudah diduduki oleh rakyat, itu wajib diberikan prioritas kepada rakyat untuk memiliki hak
Sekitar Kita
Manado - Perkara pidana pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan, yang menyeret JM, AG, JG dan SB sebagai terdakwa kembali disidangkan di PN Manado, masih dengan agenda pembuktian dari penuntut, yakni pemeriksaan saksi yakni biasa dan dua ahli dari BPN.
Ketiga saksi biasa, masing-masing dua mantan hukum tua (Kumtua) Desa sea, Johan Pontororing dan James Royke Sangian, Plt Hukum Tua Desa Sea, Johana Beatrix Tamuntuan dan dua ahli dari BPN, Minahasa, Agung Nur Isa dan Chandra Graha Nugroho, mantan kepala seksie penetapan hak dan pendaftaran tanah BPN Minahasa.
Plt dan mantan hukum tua Desa Sea, yang pertama mendapatkan gilirna bersaksi, mengatakan, bahwa Saksi Plt Hukum Tua, Johana Tamuntuan, yang mengaku gugup saat bersaksi, mengatakan, bahwa terkait pajak, dia hanya ingat mulai 2023 sampai sekarang sekarang, dan mengakui bahwa Jimmy Wijaya pernah membayar pajak, tetapi bukan lewat desa, namun lewat transfer bank, namun saat ditanyakan mengenai apakah Arie dan Jemmy Giroth membayar pajak, dijawabnya tidak tahu.
Namun Plt Hukum Tua mengatakan, dia mengenal para terdakwa karena merupakan warganya dan JM alias Jefry dikenal karena pernah datang ke kantor hukum tua, hal tersebut langsung ditanggapi penasihat hukum, Noch Sambouw, SH, yang mengatakan, bahwa mereka adalah masyarakat hukum tua, dan membayar pajak sejak tahun 2007 sampai 2008, bagaimana dia lupa.

Sementara saksi John Pontororing, dalam sidang keterangan-nya, mengatakan bahwa di tahun 1990-1995, pada saat dirinya masih menjabat selaku Kumtua, dirinya tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah mengetahui ada proses pengukuran tanah di Desa Sea, tanah eks barat, PT Mumber.
Bahwa dirinya pernah diminta Mumu Cs, Donie, Yan dan Mintje untuk menandatangani konversi untuk permohonan, pengukuran tanah sebagai tanah hak milik, tetapi dirinya menolak, ketika dibawakan 20 juta, setara dengan harga mobil mikrolet pada waktu itu,18 juta rupiah, tetapi dia menolaknya.
Hingga akhir sidang, Tim Penasihat Hukum, Noch Sambouw, SH,MH,CMC didampingi rekan-rekan satu timnya, mengatakan sertifikat yang diperlihatkan dalam persidangan, yakni pertama sertifikat, HGB 3320, HGB 3036, dan sertifikat 3027, itu semua hasil penurunan hak dari SHM 68, 67 dan 66, yang atas nama Mumu Cs, semua surut ukur di tahun 1990 dan diterbitkan sertifikat di tahun 1995. Dia mengatakan, sertifikat tahun 1968 yang sudah menjadi HGB 3320, sekarang sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dalam waktu dekat sudah ada putusannya.
Sedangkan mengenai keterangan mantan hukum tua, Noch Sambouw mengatakan, mantan hukum tua menolak, padahal dia adalah keponakan dari Yan Mumu. Dia menolak karena tidak bisa, karena tanah yang dimohonkan di desa Sea dan sudah diduduki oleh Masyarakat Desa Sea sejak tahun 1960. "Tanah jadi tanah negara, karena HGU nya sudah habis dan masyarakat diberikan hak prioritas untuk memiliki tanah itu," katanya.
Berdasarkan peraturan Kepres No.32/1979, ayat 4 bunyinya jelas, bahwa tanah tanah eks barat termasuk eks HGU yang ketika sudah habis masa berlakunya tahun '80, yang sudah diduduki oleh rakyat, itu wajib diberikan prioritas kepada rakyat untuk memiliki hak.
"Nah dengan adanya Kepres tersebut, Mantan Kumtua tidak mau menandatangani 3 konversi tanah yang dibuat Mumu,Cs, untuk tanah yang eks HGU yang telah diduduki oleh masyarakat Desa Sea,"kata Noch Sambouw.
Namun ketika Kumtua Pontororing menolak tandatangan, maka dibawahlah oleh Mumu, Cs ke Desa Malalayang dua dan ditandatangani kepala Desa, bernama Kumtua Salenusa. Dan telah diakui oleh Kumtua Salenusa, bahwa dialah yang tandatangan konversi permohonan hak milik Mumu,Cs, sebanyak tiga konversi tanah, padahal sekarang Desa Malalayang sudah bukan bagian dari Kabupaten Minahasa, ada PP No 22/1988 tentang perluasan wilayah Kota Manado, hingga tahun '88 Desa Malalayang berpisah dari, Pineleng, Minahasa, dan membentuk kecamatan sendiri, yakni Malalayang.
"Pada tahun 1990, apalagi terbit ditahun 1995, Malalayang sudah tidak masuk kabupaten Minahasa, sudah masuk kotamadya," Kunci PH, Adv. Noch Sambouw.

Sementara dua ahli dalam keterangannya, mengatakan atas permintaan pihak penyidik untuk melakukan pengukuran, saksi hanya memplotting/pemetaan saja, dengan menggunakan titik koordinat GPS, tanpa melakukan verifikasi langsung pengukuran dilapangan, untuk bidang tanah tiga terdakwa, dan satu bidang tanah lainnya, milik Jeffey Masinambow, tidak hadir, yang diwakilkan oleh pemerintah setempat.
"Kami hanya ploting saja, terkait luas kami tidak tahu, untuk empat orang, sementara Jefrry Makasimbow tidak hadir, hanya diwakilkan oleh pemerintah setempat, sehingga di berita acara tidak mencantumkan namanya," ujar saksi, dan atas berita acara salinan diserahkan ke penyidik karena dimintakan oleh mereka. Dan saksi berdua tidak terlibat langsung dalam pembuatan sertifikat, ketika ditanya apakah pembuatan sertifikat, dibutuhkan juga, dokumen pendukung dari pemerintah desa? dikatakan iya.
"Harus ada, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan kepemilikan tanah termasuk surat ukur (jika masuk di register desa), ini sebagai alat pendukung dalam pembuatan sertifikat," ucap Saksi dari BPN menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa. Terkait Apakah BPN bisa menerbitkan, yang mengeluarkan pemerintah B, secara wilayah kerja, objek di pemerintah A, dijawab tidak bisa, seandainya diterbitkan, berarti ada kelalaian.
Dalam perkara ini, JPU menjerat empat terdakwa sekaligus dalam satu berkas, yakni AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow atas laporan pihak PT Buana Propertindo Utama milik Jimmy Widjaya saksi korban, dan Mantojo Rambitan selaku pekerja di PT Buana Propertindo Utama sebagai Pelapor, para terdakwa dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
