
Mantan Plt Ketua Sinode GMIM Ditetapkan tersangka
- Pendeta Janny Rende resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Sulawesi Utara.
Sekitar Kita
MANADO - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan mantan Plt Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS-GMIM), Pendeta Janny Rende sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Pendeta Janny Rende setelah penyidik Direskrimum Polda Sulut melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan surat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Suryadi mengatakan kasus yang menyeret mantan Plt Ketua BPMS GMIM bermula dari laporan yang diajukan oleh Maudy Manoppo.
"Tersangka dilaporkan dalam perkara pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Suryadi, Senin (20/04/2026).
Suryadi menyebutkan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status hukum terhadap Pendeta Janny Rende.
Direskrimum Polda Sulut juga membuka kemungkinan akan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut melalui pengembangan.
