
Majelis Hakim Periksa Tiga Terdakwa Tipikor GOR
- saya mau jelaskan yang mulia, bahwa itu adalah pekerjaan yang sudah kami kerjakan 100 persen, tetapi belum dibayarkan oleh pemerintah
Sekitar Kita
Manado - Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim akhirnya memeriksa tiga terdakwa perkara dugaan Tipikor, GOR Talaud, yakni BMB alias Bertus, ZN alias Eki dan AB alias Didi, pada sidang yang digelar, Jumat sidang di Pengadilan Tipikor Manado.
Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa saling memberikan kesaksian bagi masing-masing, didampingi oleh tim advokadnya, Reinhard Mamalu, SH, MH, Alexi Sasube, SH, dan Ariswinto Gumolung, SH, menjawab pertanyaan yang mulia majelis hakim Tipikor, JPU dan advokad.
Dalam keterangannya, Bertus mengatakan bahwa dia menjadi PPCOM untuk pekerjaan tersebut, mulai 2017 dan tahun sebelumnya bukan tanggungjawab dia, Sementara ZN alias Eki yang merupakan konsultan pengawas mengatakan, bahwa dia melakukan pekerjaannya adalah AB alias Didi sebagai pelaksana.
Dalam persidangan tersebut, baik terdakwa maupun Bertus, Didi dan Eki, menjelaskan apa saja yang sudah mereka lakukan selama mengerjakan proyek GOR di Melonguane Talaud itu, mulai dari tahun 2015, kemudian terjeda pada 2016 dan disambung 2017 dan 2018, dimana ada fase pekerjaan terhenti, karena anggaran.
Didi dalam keterangannya mengatakan, bahwa dalam kontrak kerja yang ditandatanganinya, ada yang diadendum dan pekerjaan yang tadinya ada, menjadi hilang, tetapi ternyata dalam pemeriksaan dikatakan ahli dikatakan dikerjakan, padahal memang setelah adendum kontrak pekerjaan yang dikatakan ahli itu sudah dihilangkan dari kontrak bukan tiak dikerjakan.
"Juga ini ada pernyataan ahli bahwa ada beberapa pekerjaan yang sudah ada sebelumnya dianggarkan kembali, saya mau jelaskan yang mulia, bahwa itu adalah pekerjaan yang sudah kami kerjakan 100 persen, tetapi belum dibayarkan oleh pemerintah, setelah ada instruksi dari bupati SWM, dan untuk membuat agar pekerjaan kami terbayar, maka dianggarkan di tahun 2018, namun sebenarnya sudah dikerjakan sebelumnya," kata Didi.
Dia juga mengatakan, bahwa selain melaksanakan pembuatan GOR, dia pun sudah berpengalaman melakukan pekerjaan proyek fisik di Talaud, seperti sekolah, talud, hingga pasar, dan semuanya tidak ada masalah atau temuan dari BPK sebab selesai 100 persen, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor resmi negara itu.
"Apakah anda pernah diblack list?" tanya YM hakim ketua, dijawab oleh Didi, bahwa dia sama sekali tidak pernah masuk daftar hitam selama menjadi vendor dalam pekerjaan fisik pemerintah.
Sementara tim advokad menegaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh kliennya itu benar, dan bingung dengan dasar apa JPU menetapkan adanya kerugian negara, padahal BPK sendiri menyatakan tidak ada kerugian negara karena tak ada temuan dalam pekerjaan itu.
"Saya bingung atas dasar apa penuntut umum men-declare- adanya kerugian negara, sementara BPK sebagai auditor negara, mengatakan tidak ada temuan dalam pekerjaan itu,"kata Alexi bersama Mamalu.
