
Majelis Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Pemalsuan Jadi Tahanan Kota
- telah menjatuhkan penetapan dari tahanan di Rutan Manado sebagai tahanan kota, setelah menerima permohonan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Dr.Santrawan Paparang
Sekitar Kita
Manado - Majelis hakim yang memeriksa perkara pidana nomor 242/Pid.b/2025, tentang penyerobotan dan pemalsuan, yang dipimpin Yance Patiran, SH,MH, mengabulkan permohonan pengalihan tahanan MM alias Eta, terdakwa dalam kasus tersebut, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.
Penetapan penangguhan tersebut, ditetapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu siang, setelah menerima permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, Dr Santrawan Paparang SH MH MKn, dan Hanafi Saleh SH, peserta tim penasehat hukumnya.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, PN Manado yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan dari tahanan di Rutan Manado sebagai tahanan kota, setelah menerima permohonan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Dr.Santrawan Paparang, " kata Ketua Majelis, Yance Patiran, SH,MH, dalam sidang, Rabu siang, di PN Manado.
Yance Patiran mengatakan, karena majelis hakim telah menerima permohonan penangguhan, yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, maka dia wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, antara lain, tidak akan keluar dari tempat penahanan yang ditentukan kecuali atas izin majelis hakim, agar hadir dalam setiap persidangan di PN Manado, tidak akan melarikan diri, tidak akan menjauhkan diri dari perintah penahanan.
Dia menambahkan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota, terhitung sejak tanggal 8 Oktober sampai tanggal 9 bulan 11 tahun 2025, dan tembusan segera dikirimkan kepada kepala rumah tahanan negara.
Penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Manado, tersebut, dan menyampaikan terima kasih atas dikabulkannya permohonan pengalihan status tahanan dari Rutan ke tahanan kota.
Juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu jalannya proses terseut, termasuk penuntut umum, sehingga principal mereka bisa mendapatkan status tahanan kota.
MM alias Eta disidangkan di PN Manado, karena dugaan perkara pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah, yang terjadi pada Februari 2025 dan dilaporkan ke polisi oleh Rudi Gunawan dan masalahnya kinj bergulir di PN Manado sementara disidangkan.
