
Mahkamah Konstitusi Putuskan 6 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut
- Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal terhadap perkara hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam sidang sisi pertama.
Sekitar Kita
JAKARTA -- Sebanyak 52 perkara sengketa Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam sidang sesi pertama Mahkamah Konstitusi (MK), diputuskan tidak dilanjutkan pada tahap pembuktian.
Pembacaan putusan dismissal dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahykamah Konstitusi, Suhartoyo tersebut digelar di gedung, MK, Jakarta Pusat, Selasa (04/02/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengatakan sebanyak 58 nomor perkara yang dipanggil dalam sidang tersebut, enam perkara lanjut ke pembuktian.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Saldi Isra.
Saldi mengatakan, perkara sengketa Pilkada yang lanjut ke sidang pembuktian mengajukan saksi maupun ahli sebanyak empat orang.
Identitas serta keteraangan saksi dan ahli lanjut Saldi, disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar oleh MK.
"Daftar identitas saksi, semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai. Daftar identitas saksi sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi beserta pokok-pokok keterangan saksi juga harus dicantumkan. Saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan, itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan," jelasnya.
Berikut enam perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati Aceh Timur.
