
Mahkamah Konstitusi: Kerja Wartawan Tidak Bisa Digugat
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesi.
Sekitar Kita
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat saksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat menbacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Ketua MK Suhatoyo mengatakan, frasa "perlindungan hukum" pada Pasal 8 UU Pers, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut lanjutnya, harus dimaknai bahwa penerapan saksi pidana dan atau perdata dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Sementara Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, kalau Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, perlindungan hukum kepada wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekedar administratif.
"Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan penyebarluaskan informasi kepada publik," tegasnya.
Dia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahanan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Wartawan tidak boleh dengan mudah untuk diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai saksi pidana dan atau perdata, sepanjang semua proses dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.
"Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi," ungkapnya.
Guntur Hamzah menekankan, saksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, apabila mekanisme yang diatur dalam UU Pers tidak atau belum dijalankan.
Pasal 8 UU Pers selama ini menurut Mahkamah Konstitusi, bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
