Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Mahkamah Konstitusi Gunakan Metode Sidang Panel untuk Perkara Pilkada 2024

  • Gelar sidang terhadap sengketa Pilkada Tahun 2024 akan dipimpin oleh tiga hakim konstitusi yang berbeda.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

JAKARTA -- Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan motode sidang panel.

Mahkamah Konstitusi sendiri membagi pelaksanaan sidang perkara Pilkada tahun 2024 tersebut dengan tiga panel.

Panel satu diketuai oleh Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, kemudian panel tiga diketuai Arief Hidayat didampigi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz menjelaskan kalau ratusan perkara pilkada 2024 dibagi atas pertimbangan tertentu agar tidak terjadi penumpukan pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.

"Kami mempertimbangkan beberapa hal dan menghindari tidak ada benturan atau potensi konflik kepentingan," jelas Faiz.