Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Nazaruddin Dek Gam.
Sekitar Kita

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan, Ketua Mahkamah Kehormatan Angkat Bicara

  • Gejolak sosial yang terjadi akhir-akhir ini, membuat sejumlah partai politik menonaktifkan sejumlah kader yang duduk di DPR RI.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

Hal ini lantaran penonaktifan sejumlah anggota DPR RI oleh tiga partai politik yaitu Nasdem, PAN, dan Golkar.

Menurutnya, status nonaktif tidak hanya sekedar simbol, tapi akan membuat anggota dewan tidak akan mendapatkan fasilitas lagi.

"Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR. Otomatis, mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," kata Nazaruddin.

Dia menyebutkan, ketegasan partai politik penting, sehingga masyarakat bisa menilai DPR sebagai lembaga yang serius menjaga kehormatannya.

Apakah nonaktif bukan dipecat?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), sebenarnya tidak ada diksi "Penonaktifan" anggota dewan.

Pemberhentian bisa dilakukan kepada anggota dewan mulai dari pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara.

Pemberhentian antar waktu, biasanya terjadi jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Perggantian antar waktu kepada anggota bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing.

Kemudian, untuk perberhentian sementara bisa dilakukan lantara menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.