Sekitar Kita

LBH GEKIRA Pasang Badan Lawan Penyegelan Rumah Doa di Tangerang

  • Perlu ada penjelasan hukum dan solusi yang tepat, terhadap masalah penyegelan rumah ibadah
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Perlakuan tidak adil dan diskriminatif  yang diterima umat Kristen,
terkait penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika, di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjelang perayaan hari raya Jumat Agung dan Paskah, mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA Partai Gerindra RI, yang siap pasang badan membela kepentingan  warga negara memeluk agama dan menjalankan seluruh ketentuan agama dengan tidak ada kecualinya.

Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menyatakan, hal tersebut menjadi perhatian LBH GEKIRA, karena ini melanggar hak konstitusi.

"Perlu ada penjelasan hukum dan solusi yang tepat, terhadap masalah penyegelan  rumah ibadah yang selama ini digunakan jemaat,  yang dilakukan menjelang perayaan Jumat Agung dan Paskah itu," kata Dr. Santrawan Paparang, kepada potretutara.com, melalui aplikasi hijau, Sabtu sore.

Sebab menurutnya, harus ada solusi yang adil dan tepat bagi kebebasan beribadah sebagai bentuk kebebasan beragama, di negara ini.

Paparang menegaskan, pengurus gereja tersebut telah dijadwalkan bertemu dengan LBH GEKIRA, pada Rabu, 8 April 2026, untuk membahas masalah tersebut.

"Nanti kami akan membahas langkah-langkah strategis, khususnya yang terkait proses perizinan pendirian rumah ibadah, yang hingga saat ini belum mendapat respon dari pemerintah setempat," tegasnya.

Ia mengungkapkan, pengurus gereja telah dijadwalkan bertemu langsung dengan LBH GEKIRA pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan membahas langkah-langkah strategis, khususnya terkait proses perizinan pendirian rumah ibadah yang hingga kini belum mendapatkan respons dari pemerintah setempat.

Advokad kondang, asal Nusa Utara itu, menegaskan bahwa setelah pertemuan nanti pihaknya akan segera mevghafap bupati dan wakil bupati, serta unsur Muspida setempat, membahas hal tersebut.

"Bahkan kami akan berkoordinasi dengan fraksi Gerindra agar dapat mendorong mendorong percepatan penerbitan izin pendirian rumah ibadah tersebut," tegasnya.  

Di sisi lain dia menyesalkan hal seperti ini  terjadi lagi, padahal kebebesan beragama sudah diatur oleh negara. Apalagi akibat penyegelan itu, umat bingung harus beribadah kemana.

Sebab itu dia kembali menyoroti 
pentingnya kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah, terutama pentingnya komunikasi konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga kerukunan antarumat beragama