
LBH GEKIRA Desak Pemkab Cabut Izin Tempat Wisata Larang Berdoa
- mendesak agar izin tempat usaha itu dicabut, jika nanti terbukti pelarangan berdoa
Sekitar Kita
Manado - Ketua LBH GEKIRA Gerindra RI, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, angkat bicara mengenai pelarangan berdoa, di kawasan tempat wisata, di Sawangan, Tombulu, Minhasa, pasca resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum, Laura Holderman Pratasik, mendesak izin tempat wisata di Sawangan itu, dicabut jika terbukti ada pelarangan berdoa
"Kami mendesak agar izin tempat usaha itu dicabut, jika nanti terbukti pelarangan berdoa itu, karena itu adalah pelanggaran konstitusi," tegas Paparang.
Dosen pasca sajana di sejumlah pergutuan tinggi di Jakarta itu, menegaskan, bahwa kebebasan beragama itu, adalah hak dasar sebagai warga negera, atau hak konstitusi, maka tidak ada yang boleh melarang siapapun untuk menjalankan kewajiban agamanya, sebab sudah di diatur dengan tegas dalam UUD 1945.
Karena itu, dia menegaskan, LBH GEKIRA akan pasang badan membela hak-hak konstitusi setiap warga negara, termasuk laura Holderman-Pratasik, bersama anak-anak Gereja yang dibawanya, yang dilarang berdoa, oleh tempat wisata tersebut, sebab itu bukan hal sepele.
Paparang menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir dugaan pelanggaran hak dasar warga negara, khususnya kebebasan beragama, sebab NKRI adalah rumah bersama semua warga negara, dan tidak boleh ada ruang publik yang anti aktivitas ibadah agama apapun, jadi negara tak boleh kalah dengan tekanan satu kelompok atau golongan tertentu.
Dia memastikan LBH GEKIRA akan mengawal masalah ini hingga tuntas, dan mendorong aparat mengambil langkah hukum yang tepat dan mendesak Pemkab Minahasa agar tidak bersikap pasif.
Sebab jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk, karena sekarang berdoa dilarang, maka kedepannya akan lebih parah lagi, jadi harus dihentikan dari sekarang.
Laura Holderman-Pratasik, memviralkan insiden pelarang berdoa, oleh oknum petugas di tempat wisata, di Sawangan, padahal mereka hanya berdoa untuk membuka kegiatan yang akan dilakukan, bukan melaksanakan kebaktian penuh.
