
Lanjutan Praper CIK, Kejati Sulut Masukan 93 Bukti
- Jawab Praperadilan Bupati CIK, Kejati Sulut Masukan 93 Bukti
Sekitar Kita
Manado - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, yang menjadi termohon praperadilan oleh Bupati Sitaro Nonaktif, CIK, di PN Manado, menolak semua dalil dan petitum pemohon, dengan memberikan puluhan argumen yang dibacakan secara bergantin oleh kuasa hukumnya, serta 93 bukti surat, dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa pagi.
"Kami menolak semua dalil pemohon, dengan memasukan 93 bukti surat, dan nanti akan menghadirkan saksi termasuk ahli untuk memberikan keterangan dan pendapatnya dalam sidang pada Kamis nanti, untuk memperkuat semua dalil yang kami sampaikan," kata ketua tim kuasa hukum kejati Sulut, Iwan Caunang, SH, MH, didampingi Edwin Tumundo, HS, MH, Mitha Ropa SH, MH, Berty Wongkar, SH, MH, Muhammadong, SH, Syahlan Manassai,SH, usai sidang yang dipimpin hakim tunggal, Philip Pangalila, SH, MH, di ruang sidang utama, Hatta Ali, PN Manado, Selasa siang.
Demikian juga Humas Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, SH, meminta kepada masyarakat luas, agar mempercayakan hal itu kepada yang berwenang, dan percaya saja pada proses yang berjalan, semuanya sesuai dengan ketentuan, sambil melihat saja nanti bagaimana keputusanya karena prosesnya singkat hanya 7 hari dan terbuka untuk umum, sehingga bisa dilihat dengan bebas.
Termohon Kejati Sulut, yang membaca jawaban secara bergantian, pada intinya, mengatakan, bahwa seluruh proses penetapan tersangka oleh termohon dilakukan, sesuai dengan KUHAP, dan penetapan awal nomor 10 tanggal 17 November 2025, penyidik berkesimpulan bahwa terjadi tindak pidana korupsi pada penyaluran dana stimulan siap pakai, untuk rumah rusak, pada bencana tanah ruang, di Sitaro, hingga pada berita acara ekspose pada 21 November 2025, diputuskan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.

Kemudian untuk mengumpulkan bukti, untuk menentukan tersangka dibuat penyidikan, dan diterbitkan Sprindik nomor 07P.1 tanggal 24 November 2025, itu baru bersifat umum sehingga belum dicantumkan nama tersangka, dan karena masih umum, dan dikirimkan kepada Aspidsus Kejati Sulut, juga Sprindik dari Kejati karena masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama maka tidak diberikan kepada pemohon CIK.
Termohon juga sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, tercukupi dan menjadi alat bukti, sesuai dengan pasal 184 UU 8/1981 tentang KUHAP, dan pasal 235 UU RI nomor 20/2025 atau dapat dijadikan alat bukti, dan keterangan saksi serta surat dan keterangan saksi, dan semua yang dapat dijadikan alat bukti sepanjang tidak melanggar hukum.
"Dalam proses aquo, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah memeriksa 1.119 orang saksi, mulai dari penerima bantuan, sekretaris, bendahara pegawai dan non pegawai BPBD Sitaro, pegawai, Wabup, Sekda, Inspektur pada Inspektorat, Kadis PUPR, bahkan deputi rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB RI, serta Kepala desa dan lurah di Tagulandang, tim teknis dan pendamping masyarakat, termasuk pemohon sudah pernah diperiksa sebagai saksi, sebelum penenatapan tersangka," kata Mitha Ropa SH, MH.
Selain itu, katanya, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksanya sebagai saksi, pada 26 Februari dan 6 Maret 2026, serta ada alat bukti lainnya, saksi dan ahli mulai dari konstruksi menghitung kerugian negara, serta minta pendapat BPKP, sampai undangan kepala Perwakilan BPKP Sulut, untuk ekspose juga didengarkan barulah menerbitkan penetapan dan ekspose serta hasil penghitungan kerugian negara itu menjadi alat bukti surat.

Mengenai hasil audit harus dilakukan oleh BPK, menurut hemat termohon kurang tepat karena berdasarkan putusan MK nomor nomor 31/2016 dalam rangka pembuktian Tipikor tidak hanya dengan BPKP dan BPK, juga dengan instansi lain, bahkan berdasarkan fakta persidangan hakim bisa menghitung kerugian negara sendir.
Karena itulah maka mereka mengatakan bahwa pandangan pemohonan sempit, karena tidak didasarkan pada aturan hukum dan hanya asumsi maka harus ditolak.
"Mengenai SPDP yang menurut pemohon tidak diserahkan, sesungguhnya termohon sudah memberikannya, kepada pemohon dan ditandatangani oleh kuasa hukummya, Marwan Dermawan, SH, MH dan kami juga sudah melaporkan pemeriksaan dan penetapan tersangka CIK kepada KPK tertanggal 6 Mei 2026,"katanya.
Sidang lalu ditutup dengan peringatan dari hakim tunggal, jika ada menelepon atau menghubungi dan membawa nama hakim maka itu cuma mainan.
