Supriyadi pangellu, kuasa hukum Kepsek SMAN 9 Manado.
Sekitar Kita

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Motif Dibalik Laporan Pelecehan Kepsek SMAN 9 Manado

  • Diduga merasa tidak puas dengan penegakan displin, membuat seorang guru PPPK melaporkan Kepsek dengan tuduhan pelecehan.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Kuasa hukum Kepala Sekolah SMAN 9 Manado, Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu,SH.,MH mengatakan jika sampai saat ini pihaknya tengah mendalami motif dibalik adanya laporan dugaan pelecehan yang dikaitkan dengan peristiwa dua tahun silam.

Dalam peristiwa tersebut, Supriyadi Pangellu menegaskan jika kliennya tidak benar melakukan tindakan pelecehan sebagaimana yang dituduhkan.

Pangellu menduga, penegakan disiplin oleh Kepala Sekolah SMAN 9 Manado, Hendra Massie yang kemudian ada rasa ketidakpuasan, sehingga munculnya laporan tersebut.

"Ini yang sedang kami dalami. Kenapa peristiwa yang katanya terjadi dua tahun silan, baru dilaporkan sekarang. Kami perlu melihat apa motif dibalik pelaporan ini," kata Supriyadi Pangellu, Rabu (26/08/2026).

Kuasa hukum Kepsek SMAN 9 Manado menyebutkan jika pelapor pernah mendapatkan peringatak keras terkait persoalan kedisplinan. Pelapor juga diduga memakai dana sekolah, menagih uang kepada siswa melalui proposal, melakukan penjualan kue dalam kelas, hingga jarang mengikuti apal pagi.

Kabar yang didapat kuasa hukum, kalau pelapor sudah mendapatkan tuntutan ganti rugi (TGR) dari inspektorat dan sampai saat ini belum selesai. Bahkan ada pihak ketiga yang datang melakukan penagihan uang pembelian barang tanpa sepengetahuan sekolah dan pelapor juga sedang dilaporkan kepada aparat penegak hukum dalam kasus dugaan penggelapan.

"Informasi-informasi yang kami terima, tentunya akan kami dalami. Namun, yang pasi kami melihat ada kemungkinan latar belakang terkait sanksi disiplin yang diterima sehingga membuat pelapor tidak puas. Hal ini perlu diinvestigasi lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Pangellu menjelaskan, meski sedang mendapatkan sanksi disiplin, guru tersebut sebelumnya masih diberi kesempatan untuk melanjutkan tugasnya. Bahkan, ada informasi jiga kontrak PPPK dari guru tersebut tidak lagi diperpanjang.

Terhadap laporan kepada kliennya, Supriyadi mengatakan jika pihaknya menghormati proses hukum dan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihaknya akan membicarakan kemungkinan langkah hukum selanjutnya.

"Tuduhan tersebut telah menimbulkan kerugian serius bagi klien kami, baik secara pribadi maupun reputasinya sebagai pendidik dan kepala sekolah. Jika nanti tidak terbukti tuduhan tersebut, kami akan lihat nanti langkah hukum apa yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.