
Kuasa Hukum Kepsek SMAN 9 Manado Bantah Kliennya Lakukan Pelecehan
- Tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 9 Manado dinilai tidak benar dan fitnah.
Sekitar Kita
MANADO – Supriyadi Pangellu,SH.,MH, kuasa hukum Kepala Sekolah SMAN 9 Manado, Sulawesi Utara membantah jika kliennya melakukan tindakan dugaan pelecehan dan menyebut tuduhan tersebut tidak benar, mengandung unsur fitnah, serta adanya upaya pembunuhan karakter.
Supriyadi Pangellu mempertanyakan kenapa laporan tuduhan dugaan pelecehan seksual baru muncul belakangan, sementara peristiwa dua tahun lalu sebenarnya tidak pernah terjadi.
"Apa yang dituduhkan kepada klien kami adalah bentuk pembunuhan karakter. Peristiwa yang dituduhkan itu terjadi sejak dua tahun lalu dan menurut klien kami, peristiwa tersebut tidak pernah terjadi," jelas Supriyadi.
Pangellu menegaskan jika sampai saat ini, kliennya belum menerima panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut. Meski demikian pihaknya akan menghormati proses hukum yang nantinya berjalan, termasuk memberikan klarifikasi, bukti, termasuk menghadirkan saksi-saksi.
Supriyadi mengaku jika pihaknya sedang mendalami motif dibalik tuduhan dugaan pelecehan kepada kliennya Kepala Sekolah SMAN 9 Manado.
Sebagai kuasa hukum, dirinya mempertanyakan alasan laporan dugaan pelecehan baru disampaikan seorang guru berinisial HSG yang berstatus PPPK di SMAN 9 Manado setelah peristiwa yang dituduhkan terjadi sekitar dua tahun yang lalu.
"Ini yang sedang kami dalami. Kenapa peristiwa yang katanya terjadi dua tahun lalu, baru dilaporkan. Kami perlu melihat dan mendalami motif dibalik laporan tersebut," ujarnya.
Dirinya mengaitkan laporan tersebut dengan tindakan disiplin kepada HSG yang dilakukan Kepala Sekolah Hendra Massie di lingkungan SMAN 9 Manado yang sebelumnya pernah mendapat peringatan keras kedisiplinan.
Diduga karena tidak terima dan merasa tidak puas dengan tindakan dispilin melatarbelakangi munculnya laporan dengan tuduhan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 9 Manado.
