
Kuasa Hukum AGK Temukan Fakta, Klien Mereka Hanyalah Saksi dalam NPHD
- Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM harus berproses di Pengadilan Negeri Manado melalui praperadilan yang diajukan tim penasehat hukum Asiano Gammy Kawatu.
Sekitar Kita
MANADO - Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn mengatakan jika proses hukum yang dilakukan oleh Direskrimsus Polda Sulut dalam penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Asiano Gammy Kawatu (AGK) terjadi kesalahan.
Paparang menegaskan, jika tim penasehat hukum telah menemukan fakta bahwa klien mereka yaitu AGK hanyalah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut yang diberikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
"Kami pertanyakan proses hukum terhadap klien AGK, sebab dia hanya saksi satu saat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dalam kapasitas pejabat sementara Sekprov Sulut," tegas Santrawan Paparang kepada wartawan media ini.
AGK lanjut Santrawan Paparang hanya sebagai saksi dalam NPHD. Pemberi dana hibah adalah mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan penerima dana hibah yaitu HA sekalu Ketua BPMS GMIM.
Dia mempertanyakan klien mereka, AGK dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, sedangan pemberi hibah yaitu mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey tidak dijadikan tersangka, sementara penerima dana hibah yaitu HA, Ketua BPMS GMIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Sulut.
"Jika dia (AGK) jadi tersangka, kenapa pemberi hibah serta saksi dua tidak jadi tersangka?," ungkap Paparang.
Santrawan Paparang bersama tim kuasa hukum AGK lainnya yaitu Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, Putra Akbar Saleh, Marcsano Wowor, Samuel Tatawi dan Reynaldi Muhammad, akan mempertanyakan proses hukum Direskrimsus Polda Sulut dalam sidang praperadilan nanti di PN Manado.
Kuasa hukum AGK, telah menyerahkan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sulut cq. Direskrimsus Polda Sulut di PN Manado pada Rabu (30/04/2025), yang sebelumnya telah diupload secara e-Court pada 29 April 2025.
