Tim kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu usai menyampaikan gugatan praperadilan di PN Manado. (Foto:Mike)
Sekitar Kita

Kuasa Hukum AGK Gugat Direskrimsus Polda Sulut Ke PN Manado

  • Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn menegaskan jika tim kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu menilai ada kesalahan yang dilakukan oleh Direskrimsus Polda dalam penyidikan dan penetapan klien mereka.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Gugatan praperadilan terhadap Direskrimsus Polda Sulut oleh kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Manado, Rabu (30/04/2025).

Kepada wartawan di PN Manado, kuasa hukum AGK, Dr. Santrawan Paparang,SH.,MH.,MKn didampingi Hanafi Saleh, SH, MH, Zemmy Leihitu, SH, Putra Akbar Saleh, SH, Marcsano Wowor, SH,  Samuel Tatawi, SH dan Reynaldi Muhammad, SH, mengatakan gugatan praperadilan sudah diserahkan ke PN Manado yang sebelumnya telah diupload secara e-Court pada 29 April 2025.

Gugatan praperadilan diajukan terkait dengan kesalahan penyidikan dan penetapan terhadap AGK terjadi dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Santrawan mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh Direskrimsus Polda Sulut terhadap klien mereka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, padahal dalam kasus tersebut, AGK hanya saksi.

"Klien kami hanya saksi saja, sedangkan pemberi hibah Olly Dondokambey ex offisio Gubernur Sulut tetap aman. Klien kami AGK hanya saksi saat penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dalam kapasitas Pjs Sekprov," ujar Santrawan.

AGK menurutnya bertindak dalam perintah Undang-Undang, dan pasal 51 KUHP dan bahwa seorang ASN yang bertindak karena jabatan tidak dapat dipidana, karena sudah jelas melaksanakan amanat Undang-Undang.

Hukum pidana lanjut Paparang tidak mengena hibah, karena itu pemberian cuma-cuma yang secara hukum dibagi menjadi dua yaitu hibah wasiat dan hibah biasa, dan dalam kasus tersebut adalah hibah biasa. Jika dipersoalkan, kuasa hukum AGK juga mempertanyakan Polda Sulut yang juga menerima dana hibah dari Gubernur Rp10 miliar untuk pengamanan Pemilu.

Dia kemudian mengingatkan, bahwa berdasarkan UU KPK, pasal 10A disebutkan, jangan sampai penegakjan hukum untuk tidak pidana korupsi ini justru melindungi pelaku utama perkara tindak pidana korupsi.