Tim kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu saat menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Manado. (Foto:Mike
Sekitar Kita

Kuasa Hukum AGK Ajukan Saksi Fakta dalam Praperadilan di PN Manado

  • Sejumlah saksi fakta diajukan oleh tim kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK) dalam gugatan praperadilan kepada Direskrimsus Polda Sulut di Pengadilan Negeri Manado.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Penasehat hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK), Santrawan Paparang mengatakan gugatan praperadilan kepada Kapolda Sulut, cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, terkait kliennya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM untuk mengetahui seperti apa proses hukum yang telah dilakukan, mulai penyidikan, penetapan tersangka sampai pada penahanan.

Dalam keterangan pers di Pengadilan Negeri Manado, Santrawan Paparang didampingi tim kuasa hukum AGK seperti Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, Putra Akbar Saleh, Marcsano Wowor, Samuel Tatawi dan Reynaldi Muhammad, mengungkapkan jika pihaknya telah mengajukan saksi fakta dalam persidangan praperadilan.

"Sidang perdana nanti, kami akan meminta kepada hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon dalam hal ini Direskrimsus untuk menghadirkan sembilan saksi fakta dalam perkara ini," ujar Santrawan Paparang, di PN Manado, Rabu (30/04/2025).

Santrawan Paparang menyebutkan, para saksi fakta yang diminta dalam persidangan nanti yaitu Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Ketua Pemuda Sinode GMIM Rio Dondokambey, Ketua BPMS GMIM HA yang sedang ditahan di Mapolda Sulut.

Selanjutnya, Sekprov Sulut SK, mantan Sekda Minahasa JK, Kepala Biro Kesra FK ketiganya sedang ditahan di Rutan Mapolda Sulut, kemudian Sekretaris Sinode GMIM Evert Tangel, serta KPU Sulut.

Pengajukan gugatan praperadilan tim kuasa hukum AGK kepada Direskrimsus Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada BMPS GMIM telah diserahkan di PN Manado, Rabu (30/05/2025).