KPU Sulut sebagai Termohon dalam sidang lanjutan KIP Sulut.
Sekitar Kita

KPU Sulut Minta Majelis Tolak Permohonan LSM RAKO

  • Komisi Informasi Provinsi Sulut menggelar sidang lanjutan ajudikasi sengketa informasi publik.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara menggelar sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik dengan agenda tahapan pemeriksaan akhir penyampaian jawaban serta alat bukti dari LSM RAKO dan KPU Sulut.

Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon.

Dalam sidang yang dilandaskan di Kantor KIP Sulut, Rabu (25/02/2026), KPU Sulut menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa.

Jawab tertulis setebal 20 halaman, KPU Sulut mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan dan tujuan permohonan sengketa.

Termohon menilai Pemohon tidak memenuhi persyaratan mengajukan permohonan, karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi Pemohon.

Dalam pokok perkara, Termohon pada pokoknya menegaskan bahwa inti perselisihan antara LSM RAKO dan KPU Sulut masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik yang belum dipenuhi oleh Pemohon.

KPU Sulut sebagai Termohon sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi. Namun, kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Setelah memberikan penjelasan aspek yuridis dan fakta kronologis disertai 18 alat bukti, KPU Sulut dalam petitumnya meminta Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut untuk menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

"Dalam eksepsi: Menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Atau, apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono," tegas Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu saat membacakan petitum Termohon.

KPU Sulut menegaskan akan  menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner, sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya.

Dalam sidang lanjutan tersebut, hadir mewakili KPU Sulut, anggota KPU Sulut Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut selaku atasan PPID, Meidy Malonda, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Carles Worotitjan.

Turut hadir dalam sidang, anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, PPID KPU Sulut, Winda Tulangow, serta pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.

Turut hadir mengikuti proses sidang, Anggota KPU Sulut  Meidy Tinangon, PPID KPU Sulut, Winda Tulangow, serta Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.