
KPU Manado gandeng APH gelar penyuluhan hukum
- Manado Potretutara - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Manado, menggelar penyuluhan hukum bagi para pemangku kepentingan di Manado, dalam rangka pemilihan gubenu
Sekitar Kita
MANADO -- Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Manado, menggelar penyuluhan hukum bagi para pemangku kepentingan di Manado, dalam rangka pemilihan gubenur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota Manado, di hotel roger Manado, dibuka ketua KPU, Ferley Kaparang.
Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan para pemateri, yang merupakan praktisi dan aparat penegak hukum (APH), dari Kejaksaan Negeri Manado, dan dimoderatori oleh Iptu Pol. Chris Pardede, yang memaparkan tentang berbagai rambu-rambu hukum di semua tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, pada para peserta penyuluhan tersebut.
Kasie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH, MH, menjelaskan tentang proses hukum dan dasar hukum yang digunakan dalam menangani pidana pemilu, juga posisi jaksa dalam sentra Gakumdu, di setiap tahapan Pilkada, juga perbedaan mendasar antara posisi mereka sebagai penuntut umum untuk pidana biasa dan dalam posisi di Gakumdu.
"Kami juga mau menjelaskan, bahwa dalam penanganan pidana umum dan pemilu itu berbeda, jika umum, semua yang berkaitan dengan pidana, ketika penyidikan dimulai, maka kami akan menerima pemberitahuan dari polisi atau yang dikenal dengan SPDP, sedangkan di pidana pemilu, Bawaslu, polisi dan Jaksa akan membahasnya di sentra Gakumdu jika dianggap memenuhi semua unsur, Bawaslu melapor, kami bahas untuk diteruskan dan diproses oleh jaksa, sampai pengadilan dan disidangkan sampai dapat putusan," kata jaksa yang akrab dengan para pekerja media itu.
Arthur Piri juga mengingatkan tentang isu politik identitas, yang memang tidak kentara di Sulawesi Utara dan Kota Manado, tetapi di sejumlah wilayah lain di Indonesia, dulu, hal ini terjadi, itu adalah potensi konflik, apalagi sampai ada pengerahan massa, yang justru tidak tahu menahu tentang apa yang diprotes, belum lagi jika ada massa tandingan, kala demonstrasi, maka sudah konflik hampir bisa dipastikan akan terjadi.
Piri mengakui ketika masuk di Kejari Manado, sementara menangani pidana pemilu yakni politik uang, yang saat ini sudah punya keputusan hukum tetap.
"Kemudian soal black campaigne atau kampanye hitam, ujaran kebencian dan fitnah atau hoaks, di media sosial, sangat berpotensi terjadi. Maka undang-undang ITE akan menjadi pegangan penegak hukum untuk bertindak. Maka siapapun harus berhati-hati, jangan asal-asalan mencemarkan nama baik orang di medsos karena ada hukuman menanti," katanya.
Sedangkan Jaksa Bryan Tambuwun, SH, MH, mengangkat contoh kasus pidana pemilu yang baru saja mereka tangani, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni perkara yang melibatkan dua kakak beradik, Caleg terpilih yang terbukti melakukan pidana pemilu, yakni melakukan politik uang.
Jaksa Bryan Tambuwun menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana pemilu, memang tidak seperti yang biasa, karena waktunya saja sudah berbeda, dimana untuk biasa lebih panjang sedangkan yang satu ini, pendek, dan membuat semua gerak cepat tetapi tetap dalam koridor hukum.
"Untuk proses pidana pemilu di Gakumdu, harus diselesaikan dalam waktu 14 hari, sehingga harus dilaksanakan dengan cepat. Seperti contoh kasus yang kami tangani, sempat pro kontra, ada yang bertanya kapan dimulainya masa tujuh hari setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, hitungannya adalah ketika dakwaan dibacakan dan dilakukan secara marathon, kami melakukan itu,"tegasnya.
Banyak hal yang disampaikan para pemateri, dan banyak juga yang ditanyakan dalam dialog, sehingga acara berakhir.
