
Komisi II DPRD Manado Kuliti Pengusaha Hiburan karena Realisasi Pajak Rendah
- MANADO - Rendahnya realisasi pendapatan daerah, dari sektor pajak, membuat gerah Komisi II DPRD Manado, dan menggelar rapar dengar pendapat (hearing) untuk memp
Finansial &Teknologi
MANADO - Rendahnya realisasi pendapatan daerah, dari sektor pajak, membuat gerah Komisi II DPRD Manado, dan menggelar rapar dengar pendapat (hearing) untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pengusaha hiburan dan Bapenda, Selasa siang.
Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Manado, Arthur Rahasia, dihadiri anggota komisi, Billy Gosal, Hengky Kawalo, Revani Parasan, Iwan Marlian dan Reynol Wuisan, serta Kepala Bidang Perpajakan, Ricky Pesik, para legislator menguliti para pengusaha hiburan malam yang terkesan main-main dan menahan pajak masyarakat yang harusnya disetorkan pengusaha hiburan ke kas daerah.
"Menjelang berakhirnya tahun anggaran ini, realisasi pajak hiburan masih rendah dan berada di kisaran 30 persen, itu masih rendah," kata Arthur Rahasia, yang membuka rapat tersebut, Selasa.
Para pengusaha yang ikut dalam rapat tersebut, melaporkan bahwa pendapatan mereka berkurang banyak semenjak pemerintah memberlakukan PPKM, karena COVID-19 yang terus menyerang.
Legislator Partai Perindo, Revani Parasan, mengingatkan, bahwa pajak tersebut berasal dari konsumen, dan dibayarkan kepada pemerintah lewat para pengusaha hiburan, jadi tidak boleh ditahan atau digelapkan, karena itu sama dengan pencurian.
Sedangkan Legislator Hengky Kawalo, mengingatkan, pemerintah agar memperhatikan para wajib pajak yang taat pajak, karena ada juga yang hampir kolaps sebab pendapatan turun jauh, antara Rp1,5 juta sampai Rp4 juta perharinya.
Politikus Golkar, Iwan Marlian, minta agar seluruh pengusaha yang ikut jujur, jangan hanya mengarang-ngarang angka, dengan berspekulasi menjawab angka yang sedikit, jadi mengingatkan jangan sampai menggelapkan pajak, karena hanya titipan wajib pajak untuk diteruskan ke pemerintah.
Dalam rapat dengar pendapat itu, bahkan ada tempat hiburan yang sama sekali belum membayar pajak, karena terkendala kendala, namun berjanji membayar kewajiban mereka kepada pemerintah, sambil mengatur pemasangan typing box.

Perwakilan dari glamour misalnya, menyatakan, saat ini pihaknya masih kesulitan, dan mengatakan, pendapatan yang masuk hanya berkisar Rp3-5 juta permalam, dan menyebabkan mereka mengalami kesulitan, bahkan ada yang mengaku sudah semamput hanya sampai Rp1,5 juta perharinya.
Sementara perwakilan Bapenda, Kepala Bidang Perpajakan Bapenda, Ricky Pesik, mengatakan mekanisme penyetoran itu dihitung dari omzet dari nota pembayaran, dan itu yang menjadi dasar merekap sehari sampai sebulan.
"Jangan sampai kalian menyimpan, karena kami pun diperiksa BPK, termasuk service charge juga harus dilaporkan, pendapatan apapun sebagai akibat transaksi itu wajib dilaporkan, dan jangan memotong omzet," katanya.
Dia mengingatkan, kalau dulu bisa taksasi, tetapi sekarang tak bisa, karena semua pendapatan dicatat sebagai pemasukan (self assessment), dimana pengusaha diberikan hak mencatat di pembukuan menentukan rencana berapa penyetoran dengan dasar pungutan tadi, dan itu akan diperiksa jika ada kejanggalan.
Sebelum menutup RDP dia mengingatkan, bahwa pajak harus dihitung dari berapa nilai transaksi setiap harinya, jangan dipotong dulu dengan uang listrik dan lainnya, dan minta agar Bapenda jemput bola memungut pajak itu.
Pemerintah melalui Bapenda menetapkan target pajak hiburan sebesar Rp13.450.710.000 dan sampai akhir September baru sampai 30 persen.
