Sekitar Kita

Keynote Speaker Semnas, Hasibuan Apresiasi Unsrat

  • kampus ini tidak hanya seperti yang saya dengar-dengar di berita tetapi sungguh luar biasa
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado  - Wakil Menko Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, menjadi keynote speaker dalam seminar nasional 
implementasi KUHP nasional dan tantangan harmonisasi KUHAP dalam praktik penegakan hukum, yang digelar oleh PBH Peradi Manado, di Unsrat Jumat, yang dibuka dengan doa oleh Hanny JJ Leihitu, SH, MH dan menyanyikan lagu Indinesia Raya.

Dalam sambutannya, Otto Hasibuan, memuji Unsrat, rektor, karena dia melihat Unsrat bagus lebih baik dari yang sering dia baca dan dengar - dengar di berita, dan kagum debgan rektornya yang masih muda, serta berwawasan luas.  

"Ketika sampai tadi dan saya ngobrol-ngobrol dengan Rektor ternyata kampus ini tidak hanya seperti yang saya dengar-dengar di berita tetapi sungguh luar biasa, " kata Otto Hasibuan saat berbicara di hadapan ratusan peserta seminar nasional itu.

Semnas tentang KUHP dan KUHP nasional di Unsrat

Sebelum berbicara panjang lebar, Wamenko juga menyapa para undangan yang hadir, yakni Kakanwil Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, Kakanwil Imipas, Hapo8san Silalahi serta jajarannya termasuk kepada unit Lapas dan Imigrasi, serta para pembicara yang merupakan pakar - pakar hukum yabg jadi pembicara antara lain, Taufik Rachman, SH, LLM, PhD, Dr. Ralfi Pinasang, Dr. Said Karim dan lainnya.

Otto Hasibuan mengatakan, dulunya dia pun pernah menjadi tim perumus KUHP bersama Prof.  Muladi, di mana waktu itu dia menjadi tim ke-10 atau ke-12, dan kini berpuluh tahun kemudian akhirnya KUHP dan KUHAP baru bisa ditetapkan, maka dia mengajak semua bersyukur pada Tuhan, karena akhirnya bisa digunakan.  

Hasibuan mengatakan berbicara tentang KUHAP dan KUHP selalu menarik karena hal tersebut menyangkut kehidupan manusia setiap hari artinya berlaku pada diri sendiri, dan dia telah berkali-kali berbicara tentang hal tersebut di berbagai daerah seperti Bandung Semarang hingga di gereja-gereja dan di Unsrat adalah yang kesekian kalinya dan berharap seminar yang digelar oleh PBH di Unsrat bisa berhasil.

Dia menambahkan puluhan tahun negara ini menggunakan KUHP warisan kolonial dan setelah melalui perdebatan panjang akhirnya bisa memiliki KUHP  nasional nomor 1 tahun  2023, terlepas dari masih ada kekurangan maka itu merupakan sebuah karya besar dari Indonesia, bayangkan saya tim ke 10 beraeti masih ada generasi sebelumnya dan jadi,  memang perubahan tidak bisa instan dan kita bersyukur upaya mengharmonisasi materi-materi yang tercecer dalam aturan-aturan Akhirnya bisa terkumpul dalam KUHP dan KUHAP baru.

" Itu menggeser dominasi KUHP lama yang bersifat retributif yaitu pembalasan pada para pelaku dan itu tidak relevan lagi dengan berlakunya KUHP yang relevan dengan sidang dengan tujuan korektif rehabilitatif dan restoratif, di mana pelaku tidak hanya dihukum seberat-beratnya Tetapi bagaimana membuat dia Jera dan tidak mengulangi perbuatan dan ketika lepas dari hukuman bisa diterima oleh masyarakat kembali," katanya.

Dia menyebut tentang keadilan korektif rehabilitatif, harus dipahami dengan benar oleh aparat penegak hukum para mahasiswa masyarakat dan praktisi, karena penjara yang dulunya bersifat menghukum ketika diubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan bisa membina sehingga seorang terhukum ketika kembali ke masyarakat dapat diterima,  tetapi jika tidak bisa diterima dan tetap mengulang perbuatan artinya Lembaga Pemasyarakatan gagal melaksanakan fungsi pembinaan dan keadilan korektif dan rehabilitatif.

Selain Otto Hasibuan sebagai keynote speaker, seminar nasional tersebut juga dihadiri para pakar hukum nasional termasuk salah satu penyusun KUHAP Taufik Rahman SH LLM PHD, Prof Dr Said Karim, Dr. Ralvi Pinasang serta sejumlah pakar hukum lainnya.

Selesai pelaksanaan seminar para pembicara yang hadir mendapat piagam penghargaan yang diserahkan oleh ketua PBH Peradi Manado Henry Peter Poae, SH, didampingi ketua Peradi Manado Stevi Dacosta, SH, MH.