Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Ketua Sinode GMIM, Pendeta Arina Dipanggil Polda Sulut Sebagai Tersangka

  • Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina dipanggil oleh Polda Sulawesi Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO -- Beredar surat pemanggilan dari Polda Sulawesi Utara kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM), Pendeta Hein Arina sebagai tersangka.

Surat pemanggilan tersangka kepada Pendeta Hein Arina yang beredar luas disejumlah platfrom media sosial bernomor: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 3 April 2025.

Bersamaan dengan surat itu, Pendeta Hein Arina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025.

Ketua Sinode GMIM, Pendeta Arina dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah.

"Memanggil Pdt Hein Arina ThD. Hadir menemui Kompol Muhammad Fadli,S.I.K,M.H dan Tim di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, di jalan Bethesda Nomor 62 Manado No. Telp.081326542008, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 jam 10.00 Wita untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hiba dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 s.d. 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tulis surat pemanggilan tersebut.

Diketahui, Pendeta Hein Arina bersama sejumlah pengurus di BPMS GMIM dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah.