
Kerap Tebar Teror dan Ancaman, Polda Sulut Diminta Tangkap Debt Collector
- Kerap Tebar Teror dan Ancaman, Polda Sulut Diminta Tangkap Debt CollectorCaption: Ilustrasi debt collector melakukan membawa kabur kendaraan di jalan. Inzert: K
Sekitar Kita
MANADO -- Ulah debt collector akhir-akhir ini mulai meresahkan warga Sulawesi Utara (Sulut) khususnya yang menjadi konsumen pembiayaan. Pasalnya, para penagih utang tersebut kerap menebar teror secara langsung maupun tidak langsung.
Seakan tidak takut dengan siapa pun, debt collector terus menebar teror disertai dengan ancaman kepada konsumen pembiayaan yang terlambat melakukan pembayaran.
"Hampir tiap hari dorang (debt collector) terus ba teror di telp," ungkap Rini (sama samaran) kepada wartawan, Rabu (30/03/2022).
Rini mengakui kalau dirinya terlambat melakukan pembayaran angsuran selama dua bulan, tapi melalui komunikasi dengan debt collector dirinya akan segera melakukan pembayaraan sambil menunggu dana.
Lanjutnya, pengakuan tersebut seakan tidak ada tanggapan, dan debt collector terus melakukan teror yang disertai dengan ancaman.
"Dorang mengancam mendatangi rumah dan tempat saya bekerja untuk melakukan penagihan, bahkan akan menarik kendaraan secara paksa," tuturnya.
"Awas sampe torang dapa di jalan, nanti lia," sambungnya, mengulang kalimat dari debt collector.
Sementara itu, Ketua LP3K Kota Manado Albert Wales mengatakan upaya pihak debt collector yang melakukan penagihan pembayaran angsuran yang disertai dengan teror dan ancaman adalah perbuatan pidana.
Menurutnya, penagihan angsuran oleh pihak perusahan pembiayaan, kerap dilakukan dengan menggunakan jasa pihak debt collector, dan debt collector terkadang tidak mau menggunakan komunikasi yang baik dengan konsumen terkait dengan keterlambatan pembayaran.
"Jika penagihan dilakukan dengan cara teror disertai dengan ancaman, itu adalah perbuatan pidana, dan aparat penegak hukum Polisi, Polda dan Polres wajib memberi perhatian dengan melakukan upaya preventif agar tidak menyebabkan kriminalitas," ujarnya.
"Jika dimungkinkan sebelum ada laporan masyarakat, Polisi melakukan operasi dan menangkap para debt collector yang bertebaran di jalan," tambahnya.
Penangkapan, lanjut dilakukan karena debt collector yang melakukan aksi di jalanan kerap dilakukan dengan cara kasar, kekerasan, perampasan, bahkan kejar-kejaran dengan konsumen yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas baik kepada konsumen maupun kepada masyarakat pengguna jalan lainnya. (Mik)
