Supriyadi Pangellu,SH.,MH.
Sekitar Kita

Kepolisian Tidak Dilibatkan, Kinerja Bea Cukai Sulut Dicurigai

  • Kepolisian tidak dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan penyeludupan sianida ilegal oleh Bea Cukai Sulut.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Pengamat hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu,SH.,MH mengatakan tidak dilibatkannya kepolisian dalam penanganan kasus dugaan penyeludupan sianida ilegal yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) beresiko tinggi dinilai tidak prosedural.

Pangellu menyoroti aspek kewenangan penegakan hukum dalam kasus dugaan penyeludupan sianida ilegal yang penanganannya dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Utara.

"Dalam penanganan kasus ini yang kami soroti adalah aspek kewenangan penegakan hukum. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penyidik utama terhadap seluruh tindak pidana umum," kata Supriyadi.

Menurutnya, tidak dilibatkannya kepolisian dalam penanganan kasus dugaan penyeludupan bahan berbahaya tersebut adalah tindakah yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Dia menyebutkan, mengabaikan fungsi penyidikan kepolisian dalam perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulut, berpotensi menghilangkan jejak pelaku.

"Potensi pemusnahan barang bukti prematur. Inilah kemudian memunculkan kekhawatiran publik kalau barang bukti sianida ilegal dimusnakan sebelum perkara tuntas (belum ada tersangka), yang kita nilai disini adalah indikasi perbuatan melawan hukum termasuk upaya melindungi pemilik barang," ujarnya.

"Kita bertanya. Publik bertanya, kenapa dalam penanganan kasus dugaan penyeludupan bahan berbahaya tidak melibatkan kepolisian. Normatifnya, sekali lagi fungsi kepolisian adalah penyidikan tindak pidana," sambungnya.

Catatan penting disampaikan Supriyadi Pangellu yakni peran kepolisian sebagai penyidik utama dalam perkara kejahatan bahan berbahaya sianida dan melibatkan impor ilegal dari luar negeri. Polisi memiliki kewenangan menetapkan tersangka dalam perkara ini, kemudian Polri bisa mengungkap dan memutus mata rantai pasokan ilegal.

Sinergi dengan Kepolisian diperlukan untuk penindakan pidana substantif, terutama penanganan dan investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.  

"Keterlibatan kepolisian disini penting, termasuk bagaimana meminimalisir bahaya bagi masyarakat akibat penyeludupan bahan berbahaya ilegal," pungkasnya.  

Diketahui, penanganan kasus dugaan penyeludupan bahan berbahaya sianida ilegal dari Filipina yang diamankan tim gabungan TNI AL Kodaeral VIII dan Bea Cukai Sulut di Pelabuhan ASDP Kota Bitung pada awal Maret 2026 sudah memasuki bulan kedua.