
Kepada Polda Sulut, Kuasa Hukum AGK Sebut Tak Ada Alasan Tidak Hadir di Sidang Praperadilan
- Ditundanya sidang praperadilan yang diajukan Asiano Gammy Kawatu (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Manado lantaran ketidakhadiran Direskrimsus Polda Sulawesi Utara sebagai pihak termohon.
Sekitar Kita
MANADO -- Tim kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK) yang dipimpin Santrawan Paparang mengatakan jika pihaknya sudah memenuhi proses sidang pertama yang digelar, Senin (19/05/2025).
Para kuasa hukum AGK yaitu Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, Putra Akbar Saleh, Marcsano Wowor, Samuel Tatawi dan Renaldi Muhammad, hadir lengkap dan telah menyerahkan surat kuasa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
"Surat kuasa sudah diserahkan. Jadi sudah memenuhi syarat hukum, the special power of attorney untuk membela kepentingan AGK," ujar Paparan kepada media ini usai sidang.
Terkait penundaan sidang praperadilan oleh hakim tunggal, Santrawan itu hal yang normal sesuai dengan hukum acara.
Paparang menjelaskan, praperadilan tersebut 50 persen pidana dan perdata, sehingga penundaan sidang selama dua minggu adalah normal.
Meski demikian, Santrawan mengingatkan pihak termohon dalam hal ini Polda Sulawesi Utara, bahwa tidak ada alasan untuk menunda dan tidak datang dalam sidang. Dia mengajak Polda Sulut datang berdebat dalam ruang sidang, karena pihaknya akan membuktikan apa yang menjadi dalil dari praperadilan tersebut.
"Saya Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, dan kawan-kawan, kami mampu membuktikan dalam persidangan dalil kami, baik surat, saksi ahli dan fakta," terang Paparang.
Sementara itu, penasehat hukum AGK lainnya Hanafi mengatakan Polda Sulut sebagai pihak termohon secara "gentle" menetapkan status tersangka kepada klien mereka, maka seharusnya seperti itu dalam persidangan agar bisa berjalan lancar.
"Musti koperatif. Yang disampaikan Santrawan Paparang merupakan satu kesatuan dan menjadi tanggung jawab tim," ujar Hanafi.
