
Kemendagri Belum Bisa Pastikan Waktu Kepala Daerah Dilantik
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2025, masih harus menuggu kepastian kapan dilantik, setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri membatalkan 6 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan.
Sekitar Kita
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan jika pihaknya belum bisa menetapkan kapan waktu pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2025 yang batal dilantik pada Kamis (06/02/2025).
Menurutnya, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut adalah masih harus menunggu proses lanjutan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, Tito Karnavian menjelaskan setelah dismissal, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU masing-masing daerah, mengajukan penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diserahkan ke Kemendagri.
"Mengenai tanggalnya, akan disampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU dengan Bawaslu dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," kunci Tito.
