Kejati Sulut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana korban erupsi gunung ruang Sitaro.
Sekitar Kita

Kejati Sulut Tetapkan Tersangka Korupsi Erupsi Gunung Ruang

  • Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana korban erupsi gunung ruang Sitaro.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana korban bencana erupsi gunung ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (31/03/2026).

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana erupsi gunung ruang adalah hasisl penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berdasarkan alat bukti yang sah," kata Eri.

Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu EJO mantan Pj Bupati Sitaro, DDK Sekretaris Daerah Sitaro, JMS Kepala BPBD Sitaro, dan DT dari pihak swasta.

Tiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulut di Rutan Kelas IIA Manado, sementara seorang tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.

Saat keluar dari gedung Kejati Sulut, para tersangka dipakaikan rompi orange.

EJO, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana korban erupsi gunung ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro saat ditanya wartawan, tidak banyak bicara.

"Silakan tanyakan ke penyidik saja," kata EJO sambil tersenyum.