Sekitar Kita

Kejati Sulut Lakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Sekolah

  • MANADO - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam kegiatan jaksa masuk sekolah, di SMP Negeri 1 Kawangk
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author


MANADO - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam kegiatan jaksa masuk sekolah, di SMP Negeri 1 Kawangkoan, Minahasa.

Kegiatan jaksa masuk sekolah tersebut dimanfaatkan mengajak siswa agar bisa bermedia sosial, supaya tidak tersandung masalah hukum.

"Kami mengingatkan para siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial, jangan cepat memberitakan suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoaks dan ujaran kebencian," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH, akhir pekan lalu.

Imbauan yang serupa juga disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH, ia menambahkan, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

"Para siswa harus taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat," katanya.

Dia mengingatkan, agar mematuhi dan menaati peraturan yang diberikan oleh pihak sekolah, apabila terjadi masalah segera melaporkan kepada guru untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri.

Dengan adanya kegiatan tersebut dia mengatakan, para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman.

Pada kesempatan itu, Theodorus Rumampuk memaparkan peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam paparan memberikan penjelasan terkait pengenalan tentang apa itu hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika.

Kemudian Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dan materi tentang KUHP.

Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan Ferry F. Paisa, mengatakan menyambut baik program JMS Kejati Sulut dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi.

"Mengharapkan para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, supaya peserta didik dapat dibekali tentang materi hukum sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum," katanya.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.**