
Kejari Manado Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ikan Kaleng
- Kejari Manado Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ikan KalengMANADO - Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan pemanggilan terhadap SK alias Kaawo
Sekitar Kita
MANADO - Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan pemanggilan terhadap SK alias Kaawoan pada Kamis (21/09/2023) terkait dengan dugaan kasus pengadaan ikan kaleng pada tahun 2020 lalu.
Kepada awak media, Kepala Kejari Manado Wagiyo,SH.,MH mengatakan hari ini tersangka SK belum memenuhi panggilan.
"Hari sebenarnya ada pemanggilan tersangka terkait dengan perkara pengadaan ikan kaleng dalam rangka Covid-19," kata Wagiyo.
Menurut Wagiyo, pihak penyidik Kejari Manado melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berdasarkan surat pemanggilan tapi tidak datang.
Dia menyebutkan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Manado yaitu SK alias Kaawoan mantan Kepala Dinas Sosial dan RI alias Iskandar sebagai penyedia barang, keduanya tidak datang ke kantor Kejari Manado.
"Sebelum dilakukan pemanggilan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena pemanggilannya tersangka," jelas Wagiyo.
Penetapan SK dan RI sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah dilakukan oleh Kejari Manado sejak tanggal 18 September 2023.
Diketahui, hingga menjelang pukul 16.00 WITA, SK alias Kaawoan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ikan kaleng, tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Manado. (Mike)
