
Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala BGN
- Kejaksaan Agung langsung melakukan penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana.
Sekitar Kita
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Rabu (03/06/2026).
Penetapan tersangka terhadap Dadan didasarkan pada penyidikan oleh Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (03/06/2026).
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejagung yaitu Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, dua mantan Wakil Kepala BGN masing-masing Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
