
Kejagung RI Turun Manado Periksa Perusahan Tambang PT HWR
- Keberadaan PT HWR, sebuah perusahan tambang yang beroperasi di Ratatotok, Kebupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung RI.
Sekitar Kita
MANADO – Tim Kejaksaan Agung RI terbang dari Jakarta ke Manado melakukan pemeriksaan terhadap PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (17/09/2025).
Beberapa orang dari PT HWR seperti Andre Tinungki, Wimbo, dan Rony Sinadia didampingi penasehat hukum Marhendra Sangian tampak mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sulut di jalan 17 Agustus, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim Kejagung RI.

PT HWR diperiksa oleh tim Kejagung RI sejak pagi hingga sore hari, diduga terkait penyerobotan lahan milik warga di Pasolo, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara yang dijadikan lokasi pertambangan, serta dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahan tersebut.
Penasehat hukum PT HWR, Marhendra Sangian membantah jika kliennya diperiksa terkait dengan dugaan penyerobotan lahan dan dugaan penggelapan pajak.
"Itu tidak benar, klien kami hanya dimintakan keterangan terkait dengan kelengkapan ijin," jelas Marhendra Sangian kepada wartawan di gedung Kejati Sulut.

Sementara itu, Elisabeth Laluyan sebagai pemilik lahan yang juga hadir di gedung Kejati Sulut didampingi penasehat hukumnya Dr Steven Pailah MH, juga dimintakan keterangan terkait dugaan penyerobotan lahan dan dugaan penggelapan pajak.
Kepada media, Dr Steven Pailah MH mengaku jika kliennya dimintakan keterangan di gedung Kejati Sulut dalam ruangan yang terpisah.
"Hanya dimintakan keterangan tentang kepemilikan tanah dan pengaduan terhadap penyerobotan lahan yang dilakukan PT HWR," ungkapnya.
Dr Steven Pailah MH menyebutkan jika pihaknya telah memasukan semua dokumen untuk kepentingan proses hukum oleh Kejagung RI.
Diketahui, kedatangan tim Kejagung RI yang dipimpin oleh Aryo Putranto di Kejati Sulut, melakukan pemeriksaan terhadap PT HWR atas tindakan dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth Laluyan dan dugaan penggelapan pajak.
PT HWR sendiri belakangan dikabarkan melakukan tindakan penyerobotan lahan milik Elisabeth Laluyan, termasuk dugaan mal administrasi, termasuk dugaan pengrusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Terhadap berbagai dugaan yang dilakukan ini, PT HWR dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan menjalani proses pemeriksaan di gedung Kejati Sulut.
