
Kecam Larangan Berdoa, Paparang: Itu Pelanggaran Konstitusi
- bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, karena itu maka negara wajib hadir
Sekitar Kita
Manado - Ketua LBH GEKIRA Partai Gerindra RI, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, angkat bicara soal pelarangan berdoa, di salah satu tempat wisata, di Sawangan, yang terjadi Minggu (5/4), dan menegaskan itu melanggar konstitusi.
Advokad kondang asal Nusa Utara mengecam keras hal tersebut, dan mengatakan bahwa itu adalah persoalan serius karena terkait dengan kebebasan beragama di ruang publik.
"Indonesia ini bukan milik kelompok tertentu, jadi tak boleh ada larangan ibadah dalam bentuk apapun," tegasnya.
Dia menegaskan, bahwa NKRI adalah rumah bersama, bukan milik kelompok tertentu. Tidak boleh ada pelarangan ibadah dalam bentuk apa pun, sebab kebebasan beragama itu adalah hak konstitusi.
"Jika dugaan tersebut terbukti, maka itu sama dengan melanggar konstitusi, sebab kebebasan beragama diatur dalam UUD 1945 dan itu bukan hanya sekadar persoalan dalam layanan di tempat wisata saja," katanya.
Dia mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, karena itu maka negara wajib hadir dan tak boleh diam, ketika terjadi hal-hal seperti itu.
Di sisi lain, pengunjung yang merasa dirugikan, minta pihak pengelola untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Paparang lalu menururkan, lasus dugaan pelaragan berdoa itu, muncul, setelah sebuah akun FB bermama Laura HolPratasik mengunggah pengalamanya bersama rombongan .Anak-anak gereja yang disebut dilarang berdoa sebelum memulai kegiatan rekreasi, sekitar pukul 11.39 WITA.
Dalam unggahannya, Laura menyebut permintaan untuk berdoa tidak diizinkan oleh petugas.
“Kami mau berdoa tapi dilarang, padahal torang datang dengan acara gereja,” katanya, sambil menambahkan pihaknya, terpaksa berdoa di parkiran, itupun hanya doa singkat untuk memulai legiatan rekreasi.
