Mapolda Sulawesi Utara. Insert: Semmy Wati,SH. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Kasus Tanah Mission Center GMIM: Polda Sulut Diminta Jemput Mantan Lurah Malendeng

  • Kasus Tanah Mission Center GMIM: Polda Sulut Diminta Jemput Mantan Lurah MalendengPolda Sulawesi Utara diminta untuk melakukan penjemputan paksa terhadap mantan
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO -- Kuasa hukum ahli waris Frits Wewengkang, Semmy Watti,SH meminta pihak Polda Sulawesi Utara untuk tidak ragu melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Lurah Malendeng Erisman Panjaitan.

Semmy Watti mendapatkan kabar jika Erisman Panjaitan yang menjadi terlapor dalam kasus tanah yang diatasnya dibangun gedung Mission Center GMIM, sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Waktu urah register 41 atas nama Frits Wewengkang menjadi Agus Katuuk sehat-sehat. Giliran dipanggil penyidik alasa sakit. Sakit harus ada keterangan dokter," kata Semmy.

Inilah yang kemudian penyidik Polda Sulut untuk langsung segera menahan mantan Lurah Malendeng, lantaran alat bukti yang sudah diserahkan lebih dari cukup untuk melakukan penahanan.

Semmy meyakini, jika Erisman mulai menyadari kesalahannya dan sedang dalam incaran penyidik, saat mantan Lurah Paal Dua sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sulut kalau tanah yang diatasnya dibangun gedung Mission Center GMIM adalah benar milik Fritz Wewengkang berdasarkan register 41.

"Tidak ada lagi alasan dan fakta hukum lain yang memberikan petunjuk kalau tanah tersebut kepunyaan Agus Katuuk. Aspek legalitas dan hak, semuanya merujuk ke Fritz Wewengkang sebagai pemilik," terang Semmy. (Mike)