
Kasus Dugaan Korupsi Incinerator, Kejari Manado Tetapkan Eks Plt Kepala DLH Tersangka
- Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Sekitar Kita
MANADO -- Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Manado, TM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kejaksaan Negeri Manado menetapkan TM bersama dua orang pengusaha sebagai tersangka pada kasus pengadaan incinerator yang diduga merugikan negara sebesar Rp9,69 miliar.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manado, Evan Sinulingga,SH.,MH didampingi Kasi Intel, Arthur Piri,SH.,MH di Manado.
Sinulingga menjelaskan, kronologi dari kasus dugaan korupsi tersebut, DLH Kota Manado pada tahun 2019 mengadakan mesin penghancur sampah medis dan umum.
Pengadaan alat incinerator melalui anggaran APBD Perubahan Kota Manado 2019. DLH menganggarkan Rp1,2 miliar dan 4 unit incinerator umum Rp11,2 miliar dengan total Rp12,4 miliar.
Perkembangan kasus, paket kegiatan tersebut melanggar ketentuan Perpres 16 Tahun 2018. Plt Kepala DLH menunjuk langsung penyedia atau pelaksana barang dan jasa yang sudah pernah ikut tender kemudian pernah dinyatakan gagal pada tahap evaluasi teknis serta kontrak yang tidak sesuai.
Evan Sinulingga menyebutkan, kontrak seharusnya surat perjanjian, tapi faktanya menggunakan surat perintah kerja dan penunjukkan penyedia yang tidak memiliki mesin incinerator ramah lingkungan yang dibuktikan dengan teregister pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Alat pembakar sampah yang diadakan DLH Manado belum diuji emisi dan tidak terdapat bukti yang menyatakan kalau incinerator umum dan medis telah diuji emisi dan belum mempunyai izin pengoperasian.
Dia kemudian menyebutkan, jika incenerator sudah tidak dapat dioperasionalkan karena mengalami kerusakan sehingga menjadi terlantar dan tidak memberikan manfaat dan menyebabkan daerah merugi miliaran rupiah.
"Dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada 2019 sebesar Rp9.698.080.000 atau Rp9,69 miliar, jadi kami menetapkan yang tersangkut sebagai tersangka," jelasnya.
Penetapan TM sebagai tersangka dituangkan dalam surat penetapan nomor 501/P.1.10/Fd.2/02/2025, A.A pada nomor 502/P.1.10/Fd.2/02/2025, kepada F.R.S nomor 503 /P.1.10/Fd.2/02/2025 semuanya tertanggal 17 Februari 2025.
