
Kasus Bank OCBC NISP: Saksi Sebut PT HSI Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Kasus Bank OCBC NISP: Saksi Sebut PT HSI Lakukan Perbuatan Melawan HukumSIDORAJO - Sidang lanjutan kasus kredit macet Bank OCBC NISP terungkap kalau pemegang sa
Finansial &Teknologi
SIDORAJO - Sidang lanjutan kasus kredit macet Bank OCBC NISP terungkap kalau pemegang saham dan pengurus PT Hair Star Indonesia (HSI) melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan bank sebesar Rp232 miliar.
Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (05/07/2023), menyebutkan pada dasarnya PT HSI sebagai debitur telah melanggar klausul negative covenant berupa larangan kepada debitur untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit.
Business Head Corporate Banking OCBC NISP Cabang Surabaya, Johannes Roy yang hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (05/07/2023) yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Moh. Fatkan,SH,M.Hum menyebutkan kalau PT HSI melakukan negative covenant.
"Pernah ada pemberitahuan dari PT HSI terkait pergantian perubahan susunan pengurus dan atau pemegang saham, termasuk perubahan susunan pemegang saham di tahun 2016. Namun, perubahan susunan pengurus dan pemegang saham yang terjadi pada Mei 2021 tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari Bank. Padahal, dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI jelas diatur tidak boleh dilakukan perubahan susunan pemegang sahan, direksi, komisaris tanpa persetujuan tertulis dari Bank," kata Roy.
Dia menjelaskan, Bank OCBC NISP sebagai kreditur mengetahui adanya perubahan tersebut setelah debitur dinyatakan dalam keadaan PKPU pada Juni 2021. Kemudian pada Juli 2021 debitur menyampaikan secara lisan kepada Bank kalau PT HSI sudah tidak ada hubungan dengan PT Hari Mahardika Usaha (HMU), pemegang saham 50 persen PT HSI, dimana Susilo Wonowidjojo memiliki 99,99 persen sahan di PT HMU.
Lanjut Roy, PKPU berakhir dengan kepailitan karena pada saat voting perpanjangan masa PKPU disetujui oleh seluruh Bank, namun kreditur Konkuren menolak perpanjangan sehingga PT HSI menjadi pailit.
Sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selalu mendapat laporan keuangan perusahan tersebut setiap 6 bulan sekali, dan masih lancar membayar kredit.
Dengan adanya pernyataan pailit terhadap pihak PT HSI menyebabkan kerugian berupa kredit macet dari Bank OCBC NISP sebesar Rp232 miliar.
Roy menjelaskan, untuk memperoleh kredit dari Bank OCBC NISP, PT HSI memberikan jaminan berupa penempatan kas 15 persen dari limit pinjaman yang disediakan yaitu US$2.775.000 beserta fidusia piutang senilai US$7.4 juta.
"Inis sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang prudence dengan menerapkan prinsip 5C diantaranya Collateral senil ai cash 15 persen dan sisanya fudisia, sehingga bernilai sekitar 50 persen dari nilai kredit yang diajukan PT HSI. Ini tidak cukup, kami menilai dari sisi Character pemegang saham yaitu Susilo Wonowidjojo salah seorang yang punya kapasitas, karena merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia," jelas Roy.
Hal senada diungkapkan legal officer Bank OCBC, Dani yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. Ia mengatakan berdasarkan perjanjian kredit, PT HSI sebagai debitur wajib terlebi dahulu mendapat persetujuan dari kreditur mengenai perubahan pengurus dan kepemilikan pemegang saham sebagaimana diatur pada poin 7.1.3 syarat dan ketentuan standar fasilitas perbankan Bank OCBC NISP.
Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan mengatakan kesaksian dua orang yang hadir dalam persidangan semakin membuktikan kalau ada langkah-langkah sistematis yang dilakukan pemegang saham dan para pengurus untuk menghindar dari tanggungjawab membayar utang kepada Bank OCBC NISP.
"Bank OCBC NISP sebagai penggugat sudah menunjukkan bukti-bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank OCBC NISP yaini kredit macet para tergugat dan turut tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo," ujar Hasbi.
Diketahui, para pihak yang digugat Bank OCBC NISP yaitu Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10), dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11), serta PT Hair Star Indonesia (turut tergugat 1(, Ida Mustika,SH (turut tergugat 2). (Mike)
