
Kartini Laporkan Direskrimum Polda Sulut ke Propam
- mengajukan laporan resmi ke Propam Polda Sulut, pelapor adalah langsung principalnya kami, Kartini Gaghansa dan kami mendampinginya
Sekitar Kita
Manado - Kartini Gaghansa, warga Dendengan Dalam, Tikala, didampingi tim dari kantor advokad dan konsultan hukum Paparang-Hanafi dan rekan, yakni Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hanafi Saleh, SH, MH, Renaldy Muhammad, SH, dan Faisal Tambi, SH, melaporkan Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Suryadi, SIK, MH, ke Propam Polda Sulut, Senin pagi.
"Kami mengajukan laporan resmi ke Propam Polda Sulut, pelapor adalah langsung principalnya kami, Kartini Gaghansa dan kami mendampinginya, dengan terduga terlapor adalah Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Suryadi, SIK, MH, sebab diduga kuat menyalahgunakan pangkat, jabatan dan kewenangan yang ada padanya dengan melakukan rekayasa jahat dan memanipulasi penghentian penyidikan," kata Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, bersama Hi, Hanafi Saleh, SH, Reynaldi Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, serta Kartini Gaghansa, di Mapolda Sulut, usai membuat laporan di Propam Polda Sulut, Senin pagi.
Keduanya lalu menyebutkan pasal diduga dilanggar oleh terduga adalah Peraturan Kapolri (Perkapolri) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi Kode Etik Polri, pertama pasal 10 ayat 1 huruf a angka 1 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, yang dikutip berbunyi, setiap pejabat Polri dalam hal etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau SOP meliputi penegakkan keadilan.
Kedua pasal 10 ayat 1 huruf d Perkapolri nomor 7/2022, yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan, ketiga pasal 10 ayat huruf C yang berbunyi, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa, merakayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.
Keempat, lanjut Paparang, pasal 10 ayat 2 huruf K yang berbunyi, larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa melakukan penghentian penyidikan tindak lanjut pidana tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dr. Santrawan Paparang dan Hi. Hanafi Saleh, SH, mengatakan, bahwa dasar perkaranya, pada prinsipnya klien mereka, Kartini Gaghansa adalah pemilik tanah, sudah melapor resmi ke Polda, terhadap dua orang, karena membuat surat palsu, dan sudah ada pemeriksaan saksi baik fakta dan ahli, ada penyitaan bukti dan prinsipnya secara resmi sudah ada penetapan tersangka dalam laporan tersebut, ada dua atau tiga orang.
"Namun anehnya begitu prosesnya dilakukan oleh unit 1 berkas perkaranya tanpa a,b,c,d,e secara tiba-tiba diambil alih diperintah oleh terduga terlapor saat ini, yaitu Disreskrimum Polda Sulut dan diserahkan kepada unit 2 langsung gelar perkara, yaitu menghentikan penyidikan, makanya Perkapolri 7/2022 ini kode etik, tidak ada yang kebal hukum di sini," tegasnya.
Paparang menegaskan, setelah meerima surat itu, pihaknya akan menyurati langsung Kapolri, Wakapolri, Kabaresrkim, Irwasum Polri, Karo Paminal, agar tindak lanjuti laporan mereka hari ini, oleh klien mereka Kartini Gaghansa, karena tidak ada yang kebal hukum, jangan coba-coba bermain hukum dengan menggunakan pangkat, jabatan, kewenangan, kekuasan yang ada padanya sebab sudah tidak laku.
"Pak Kapolri sudah berjanji berkali-kali memberikan arahan bagi siapa yang menggunakan pangkat, jabatan yang diduga menyelewengkannya itu, wajib lapor, makanya tersedia, sarana wadah Perkapolri 7/2022," katanya.
Dia menegaskan, agar jangan bermain-main dengan pangkat dan jabatan yang diberikan, kalau perlu dicopot, dan akan mengawalnya sampai sidang kode etik, karena pelanggaran yang didalam laporan itu kategori pelanggaran berat, dan pihaknya siap menghadapi dan membuktikan perkara itu, bahkan praperadilan siap ditempuh, bahkan akan menggugat perdata mulai dari Kapolri hingga Direkreskrimum Polda Sulut, dan mengingatkan kasus-kasus dimana pejabat Polri di pecat tidak dengan hormat.
"Pak kapolri pasti akan mendengar suara keadilan ini, apalagi Presiden pasti akan mengayomi, dan minta Kapolda Sulut kontrol langsung pada perkara ini,"katanya.
Sedangkan Hi, Hanafi Saleh, SH, menambahkan bahw mekanismenya ketika laporan klien mereka, dalam hubungannya dengan KUHP 263 KUHP lama disesuaikan pasal 591 KHUP baru, sudah sangat jelas, terpenuhi.
"Isi laporannya menyangkut membuat surat palsu, mengapa demikian, karena sampai finalnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik awalnya, gelar perkara berkali-kali, lidik ke sidik gelar, sidik ke penetapan tersangka gelar perkara, anehnya di sini ketika mau dilakukan pemeriksaan tersangka, berkas ditarik dan dipindahkan ke unit 2, pertanyaan ada ini?" kata Hanafi Saleh.
Sebab, katanya, berkas perkara yang sudah cape-cape ditempuh dengan susah payah oleh unit 1 tiba-tiba ditarik, ada temuan apa di situ, kalau mekanismenya harus ada temuan apa di situ.
"Semestinya juga setelah ditetapkan tersangka, yah diajukan ke Kejaksaan BAP dulu apakah ada petunjuk formal materil nanti dilengkapi, jangan tiba-tiba saja ditarik diundang gelar perkara khusus kemudian dalam waktu sehari saja, dilakukan penghentian penyidikan, ini aneh," katanya.
Hi. Hanafi Saleh, SH mengingatkan saat ini lembaga kepolisian sungguh sangat berbendah memperbaiki diri, presisi, kalau memang kapolri begitu giat melakukan hal itu, lantas ada oknum-oknum penyidik di tingkat Polda Sulut tidak mendukung, wajar dicopot, sebagaimana disampaikan tadi, dan wajar diperiksa, keduanya menegaskan, seharusnya memang jika ada kendala, penyidik membuat surat resmi tentang adanya kendala, tetapi tidak ada.
