
Karena Perintah Jabatan, AGK Tidak Dapat Dipidana
- Proses hukum terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang sedang bergulir di Polda Sulawesi Utara dinilai ada celah hukum.
Sekitar Kita
MANADO - Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn mengatakan, dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terhadap dana hibah kepada Sinode GMIM terdapat nama mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Dalam NPHD, dia menjelaskan, pemberi dana hibah Olly Dondokambey ex officio yang tercatat sebagai Gubernur Sulut pada waktu itu, kemudian penerima dana hibah adalah Pdt. Dr. Hein Arina sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Paparang menegaskan, kapasitas klien mereka (AGK) adalah saksi satu dalam kapasitas selaku Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Provinsi Sulut, sedangkan saksi dua dari Sinode GMIM yaitu Pendeta Evert Tangel.
"Yang jadi pertanyaan disini, kalau mau jadikan klien kami Gammy Kawatu dengan kapasitas sebagai saksi satu, posisi dia karena jabatan, makanya kami sampaikan yang bersangkutan bertindak karena perintah jabatan pasal 51 KUHP," kata Paparang kepada media ini.
Dia menjelaskan, seseorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak karena jabatan tidak dapat dipidana, karena hal tersebut jelas perintah undang-undang dan AGK melaksanakan amanat perintah undang-undang.
Santrawan Paparang kemudian kemudian menanyakan saksi dua dalam NPHD yaitu Pendeta Evert Tangel tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah BPMS GMIM, sementara AGK sebagai saksi satu ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian dengan proses hukum terhadap Olly Dondokambey yang dipertanyakan oleh Paparang, lantaran mantan Gubernur Sulut itu sebagai pemberi dana hibah yang tercatat dalam NPHD tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Direskrimsus Polda Sulut.
