
Kabulkan Praperadilan Gaghansa, Hakim Batalkan SP3 Direskrimum
- penghentian penyidikan oleh penyidik itu adalah tidak sah
Sekitar Kita
Manado - Pekikan atas kehebatan, Allah SWT, langsung disuarakan Advokat senior Hi. Hanafi Saleh, SH, yang didampingi kedua anggota timnya, Reinaldy Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, usai hakim tunggal, yang mulia Faisal Munawir Kossah, SH, mengetuk palu tiga kali, tanda berakhirnya sidang praperadilan yang digelar selama sepekan lebih, di ruang Kusuma Atmaja, PN Manado, Senin siang.
Hakim tunggal Faisal Munawir Kossah, SH, yang memimpin sidang tersebut, dalam amar putusannya, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, yang diajukan Kartini Gaghansa, melalui tim advokatnya, Hanafi Saleh, SH, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Putra Akbar Saleh, SH, MH, Marcsano Wowor, SH, Reinaldy Muhamad,SH, Faisal Tambi, SH, yang antara lain berbunyi, membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SPPP) Nomor : SP.Henti.Sidik/3/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, tanggal 20 Februari 2026, dan memerintahkan termohon memperbaiki berkas dan melanjutkan penyidikan terhadap terlapor.
Selain itu, hakim praperadilan juga menyatakan bahwa surat termohon yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, bernomor B/193/II/RE.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 29 Februari 2026, juga dibatalkan.
Usai sidang, Hanafi Saleh, SH, mengatakan, bahwa semua putusan yang dijatuhkan hakim tunggal, adalah berdasarkan semua fakta hukum, yang muncul selama persidangan yang berlangsung selama ini, juga menyampaikan syukur pada Tuhan Semesta Alam, sebagai pemilik keputusan hukum yang benar, karena membuat keputusan melalui seorabg hakim praperadilan pada hari ini.

"Yang pokok adalah hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa sejatinya penghentian penyidikan oleh penyidik itu adalah tidak sah, oleh karenanya diperintahkan untuk diperbaiki dan selanjutnya untuk ditindaklanjuti penyidikannya, itu pokoknya," Tegas Hanafi Saleh, SH, yang didampingi Renaldi Muhamad,SH dan Faisal Tambi, SH.
Mengenai bukti P8 yang dimasukan pemohon, dinyatakan bisa menjadi bukti dalam perkara itu, karena baik saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon juga mengakui surat itu, termasuk Erizman Panjaitan, mantan lurah Malendeng dan Anwar Huludi mantan sekretaris kelurahan yang ikut menandatangani surat tersebut, bahkan saksi Jufry Tambengi yang dihadirkan oleh termohon juga mengakui surat itu, dan dipakai untuk menahan Kartini Gaghansa membuat sertifikat di ATR/BPN Manado.
"Keterangan para ahli yang hadir dalam persidangan dan memberikan pendapat dari sisi keahliannya, juga jadi pertimbangan hakim," tegas Hanafi.
Sedangkan tawaran restorative justice dari hakim tunggal praperadilan, disambut pemohon, dan menegaskan akan berkoordinasi dengan klienya, dan mengajak kliennya untuk membuka hati dan diri karena keadilan dengan restorative justice itu adalah keadilan yang hakiki.
